Hampir Sebulan Diberlakukan, Sistem Ganjil Genap Jerat 21.840 Pelanggar

Pihaknya lebih banyak menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dibandingkan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2018, 19:34 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2018, 19:34 WIB
Ganjil Genap Sudah Diberlakukan di Jakarta
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 21.840 pelanggaran pada penerapan perluasan sistem ganjil genap. Jumlah tersebut terhitung selama 27 hari, mulai tanggal 1 hingga 27 Agustus 2018.

"Selama 27 hari ada 21.840 pengendara yang ditilang karena melanggar di kawasan ganjil genap," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Selasa (28/8/2018).

Dia mengatakan, dari jumlah penilangan tersebut, pihaknya lebih banyak menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dibandingkan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Total SIM yang kami sita ada 11.149 milik pengendara. Sedangkan untuk STNK, polisi menyita sebanyak 10.691 SIM pengendara," Budiyanto.

Seperti diketahui, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.

Perluasan sistem ganjil genap sendiri dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.

Adapun kawasan perluasan ganjil genap sebagai berikut :

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Ahmad Yani

4. Jalan DI Panjaitan

5. Jalan MT Haryono

6. Jalan Gatot Subroto

7. sebagian Jalan S Parman

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan RA Kartini

10. Jalan Metro Pondok Indah

11. Jalan Benyamin Sueb

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya