Liputan6.com, Karawang - Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima seribuan gugatan cerai sejak Januari-Juli 2018. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang Abdul Hakim mengatakan, banyak perceraian itu yang terjadi karena media sosial.
"Sekarang ini, pemicu perceraian tidak melulu karena faktor ekonomi. Penggunaan media sosial juga bisa memicu perceraian pasangan suami isteri," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang Abdul Hakim, saat dihubungi di Karawang, seperti dilansir dari Antara, Senin (10/9/2018).
Dia mengatakan, sesuai dengan pembuktian dalam persidangan kasus perceraian di Pengadilan Agama Karawang, cukup banyak pasangan suami isteri bercerai karena kecemburuan yang bermula dari pertemanan pasangannya di media sosial. Meskipun, dia tidak menyebutkan jumlahnya.
Advertisement
Menurut dia, jadinya media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp pemicu perceraian, merupakan tren baru.
"Baru beberapa tahun terakhir ini saja, media sosial menjadi pemicu terjadinya perceraian. Banyak kecemburuan hingga perselingkuhan yang bermula media sosial," ujar Abdul Hakim.
Selain faktor ekonomi dan media sosial, lanjut dia, ada penyebab lain terjadinya perceraian pasangan suami isteri. Antara lain munculnya wanita idaman lain, pria idaman lain, dan faktor kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, kata dia, permohonan perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Karawang cukup tinggi dalam dua tahun terakhir. Pengajuan perceraian tersebut didominasi atas keinginan istri.
Â