MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Cirebon

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 24 TPS.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2018, 23:06 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2018, 23:06 WIB
Ilustrasi - otak suara Pilkada. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi kotak suara Pilkada 2018. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 24 TPS. Pemungutan suara ulang dilakukan karena MK menilai ada pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di TPS tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 di empat kecamatan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Adapun 24 TPS pada Pilkada Cirebon itu tersebar di Kecamatan Kesambi sebanyak tiga TPS, Kecamatan Kejaksaan sebanyak 18 TPS, Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak dua TPS dan satu TPS di Kecamatan Pekalipan.

Mahkamah memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.

"Memerintahkan Bawaslu Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan yang ketat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018," kata Anwar seperti dilansir dari Antara.

 

Harus Dilaporkan Maks 7 Hari Kerja

MK Gelar Sidang Uji UU BUMN
Suasana sidang uji UU BUMN di Jakarta, Senin (5/3). Mahkamah Konstitusi mengelar sidang pengujian UU No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hasil dari pemungutan suara ulang tersebut harus dilaporkan oleh KPU Cirebon, KPU Jawa Barat, KPU RI, Bawaslu Kota Cirebon, Bawaslu Jawa Barat, dan Bawaslu RI kepada Mahkamah paling lambat 7 hari kerja setelah PSU dilaksanakan.

Pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 adalah pembukaan kotak suara di 24 TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya