Berantas Pelaku Perdagangan Orang, Satgas TPPO Kolaborasi dengan 22 Kementerian

Langkah ini sebagai komitmen untuk memberantas pelaku perdagangan orang dengan modus dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri (TKI).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Sep 2018, 04:06 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2018, 04:06 WIB
Buronan Kasus Perdagangan Orang Tertangkap Gara-gara Rindu Keluarga
Diana Aman, buronan terpidana kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur, akhirnya diamankan petugas dari Kejaksaan Ne...

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bekerja sama dengan 22 kementerian. Langkah ini sebagai komitmen untuk memberantas pelaku perdagangan orang dengan modus dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri (TKI).

"Kami melakukan kerja sama berupa komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan 22 kementerian lembaga terkait yang terlibat dalam gugus tugas penanganan TPPO yang dibentuk Presiden RI berdasarkan Perpres No 69 tahun 2008," kata Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Adapun 22 kementerian yang dilibatkan antara lain, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian PPA, BNP2TKI, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia mengatakan Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus konsisten melakukan upaya preventif represif sebagai strategi dalam penanganan TPPO.

Sementara, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Zaeroji, mengatakan bahwa salah satu upaya pencegahan itu dengan tidak melayani orang yang belum memiliki e-KTP.

Pihaknya telah melakukan penundaan pemberian paspor kepada 10.621 oranf yang terindikasi diperkirakan menjadi TKI dari 2017 sampai 2018.

"Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) baik laut maupun udara sebanyak 1.375 titik. Kami berupaya mencegah terjadinya TKI-TKI nonprosedural ini,” kata Zaeroji.

Sedangkan Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI Brigjen Nurwindianto meminta kepada masyarakat untuk tak takut melaporkan kepada aparat kepolisian bila melihat ada dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Masyarakat yang lihat dugaan TPPO untuk rumah tangga, laporkan ke lembaga pelayanan PPA di Polsek, Polres. Masukkan ke medsos yang bisa dijangkau petugas," kata Nurwindianto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya