Pengangkatan Hadi Prabowo Jadi Pj Gubernur Sumsel untuk Mengisi Kekosongan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengambil langkah melantik Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo sebagai Penjabat Gubernur Sumsel.

oleh nofie tessar diperbarui 22 Sep 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2018, 13:00 WIB
Pengangkatan Hadi Prabowo Jadi Pj Gubernur Sumsel untuk Mengisi Kekosongan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengambil langkah melantik Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo sebagai Penjabat Gubernur Sumsel.

Liputan6.com, Jakarta Dikarenakan masa jabatan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin telah berakhir, dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih belum dilantik, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengambil langkah melantik Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo sebagai Penjabat Gubernur Sumsel.

Penunjukan Hadi, semata agar tidak terjadi kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan di provinsi tersebut. Sebab menurut aturan perundang-undangan, masa jabatan kepala daerah tak boleh ditambah, atau dikurangi meski satu hari sekalipun.

"Yang satu supaya tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah, kedua untuk melayani masyarakat seperti biasa perlu adanya penjabat gubernur sampai gubernur definitif terpilih dilantik," kata Tjahjo saat diwawancarai para wartawan, di Palembang, Sumsel, Jumat (21/9).

Mengenai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih hasil pemilihan gubernur, menurut Tjahjo, akan dilakukan secepatnya. Bisa dilantik besok, atau hari lain. Prinsipnya, proses serta jadwal pelantikan tengah dipersiapkan pihak Sekretariat Negara. Pelantikan akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

"Bisa besok pagi atau kapan karena inginnya ingin mempercepat pelantikan tapi sekarang sedang dipersiapkan oleh pihak Setneg karena yang melantik adalah Bapak Presiden dengan Kepres," katanya.

Selain itu, lanjut Tjahjo, penunjukan Hadi Prabowo sebagai Pj Gubernur Sumsel juga untuk mempersiapkan serah terima jabatan antara pejabat dengan gubernur sampai pelantikan. Di samping tentunya untuk mengisi kekosongan, bila mana ada yang perlu dibahas dengan DPRD. Kalau ada penjabat gubernur tentu, pembahasan dengan DPRD sah.

"Sehingga antar penjabat gubernur dan DPRD sudah sah karna sama-sama ada Kepresnya," kata mantan Sekjen PDIP tersebut.

Tjahjo juga menegaskan, fungsinya penjabat dengan gubernur definitif sama. Seorang penjabat bisa memutasikan pejabat kalau memang diperlukan. Dan bersama-sama dengan DPRD bisa membuat keputusan atau merubah anggaran.

Seperti diketahui, Jumat (21/9), Menteri Tjahjo secara resmi melantik Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo sebagai Penjabat Gubernur Sumsel di Kota Palembang, Sumsel. Pelantikan Hadi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 130/P/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Hadi akan bertugas sebagai penjabat sampai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih dilantik, untuk selanjutnya akan dilakukan serah terima jabatan.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya