Liputan6.com, Jakarta - Bogor - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memusnahkan 1.378.146 keping KTP elektronik (e-KTP) dan sejumlah blangko e-KTP yang rusak atau invalid. Pemusnahan dilakukan di Gudang Aset Kemendagri Jalan Raya Parung Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Berdasarkan pantauan, sekitar 1,3 juta e-KTP dimasukkan ke dalam 10 drum berukuran kecil dan disiramkan minyak bensin oleh para petugas. Kemudian, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh membangkar e-KTP dan blangko e-KTP itu.
Baca Juga
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, e-KTP dan blangko e-KTP yang dimusnahkan adalah dokumen negara yang mengalami kerusakan atau data yang ada di dalamnya tidak benar atau invalid. Sementara blangko yang dimusnahkan merupakan produksi tahun 2011 hingga sekarang.
Advertisement
"Dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, 450 di antaranya sudah serahkan semua KTP-el rusak atau invalid yang hari ini dibakar, kami akan terus kejar yang sisanya agar segera dimusnahkan," jelasnya.
"Bisa namanya salah, alamatnya salah, kalau dilihat fisik bisa saja bagus tetapi ternyata data di dalamnya salah," sambung Zudan.
Dia menegaskan, pemusnahan ini dilakukan atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Zudan tidak ingin agar peristiwa e-KTP tercecer atau terbuang beberapa waktu lalu kembali terjadi.
"Ini sesuai arahan menteri dan sekjen bahwa pemusnahan dilakukan agar kejadian tercecernya atau terjatuhnya KTP-el yang beberapa waktu terakhir terjadi tak terulang lagi, kalau masih ada yang tercecer berarti salah pemerintah daerah yang menjadi tempat terjatuhnya KTP-el itu," tegas Zudan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ganggu Pilpres
Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin kasus tercecernya e-KTP di sejumlah lokasi tidak akan mengganggu jalannya pilpres di 2019.
"Tidak saya kira," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (18/12/2018).
JK menjelaskan pihak KPU memiliki aturan untuk para pemilih jika tidak memiliki e-KTP. Menurutnya, jika tidak memiliki e-KTP masyarakat masih bisa mempergunakan kartu keluarga (KK).
"Ada aturan di KPU walaupun kita tidak punya e-KTP bisa pakai kartu rumah tangga. Jadi KTP tidak menghalangi orang mempergunakan hak pilihnya," kata JK.
Advertisement