Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan, segel KPK di ruang asisten Deputi Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah dibuka dan aktivitas pegawai yang ada sudah berjalan seperti biasa.
"Memang benar, segel KPK sudah dibuka. Jadi kinerja pegawai sudah berjalan," kata Imam Nahrawi usai Refleksi Akhir Tahun 2018, di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Baca Juga
Ruangan asisten Deputi Olahraga Prestasi yang berada di PPITKON Kemenpora disegel KPK sejak Selasa malam 18 Desember. Dengan demikian semua aktifitas kantor tersebut terhenti total. Apalagi tiga orang PNS di Kemenpora sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah ke KONI.
Advertisement
PNS Kemenpora yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga, Eko Triyanto.
Nahrawi berharap dengan segel KPK dibuka, maka semua aktifitas berjalan normal mengingat deputi IV merupakan tulang punggung peningkatan prestasi olahraga Indonesia. Apalagi saat ini atlet Indonesia sudah bersiap diri untuk menghadapi SEA Games 2019 maupun kualifiaksi Olimpiade 2020.
"Saat ini sudah banyak cabang olahraga yang mengajukan proposal. Ini tidak boleh terganggu. Makanya kami telah menunjuk Plh Deputi IV, Pak Candra Bhakti, hingga PPK dan KPA," kata dia.
Geledah Ruang Menpora
Sementara itu Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot Broto menjelaskan, sebelum segel dibuka, KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan untuk mencari data yang dibutuhkan. Tidak hanya ruang asisten Deputi Olahraga Prestasi, namun juga di beberapa titik, termasuk ruang kerja Imam Nahrawi.
"KPK datang ke Kemenpora pukul 13.30 WIB kemarin, Kamis (20/12). Mereka langsung menuju ruang Pak Menteri. Setelah itu ke Deputi IV serta ke ruang di atas kantin di mana E sering tinggal. Perlu diingat ruang Pak Menteri tidak disegel. Segel dibuka sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.
Pada OTT oleh KPK, tidak hanya dari pihak Kemenpora yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun juga dari pihak KONI yaitu Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.
Dalam operasi tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di Kantor KONI Pusat sekitar sejumlah Rp7 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement