Artis VA Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Online

Dalam penyidikan data digital forensik, polisi mendapati sejumlah foto dan video porno yang diduga milik artis VA.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Jan 2019, 18:34 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 18:34 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi Artis VA masih terus diselidiki Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Hal ini berkaitan dengan penangkapan dirinya beberapa waktu lalu di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu, polisi juga mengamankan dua muncikari T dan ES. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan terhadap kedua muncikari, fakta-fakta baru mulai terkuak.

Salah satunya soal keterlibatan artis VA di dalam bisnis prostitusi online. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan 15 kali transfer dari rekening muncikari ke artis VA.

Artis VA juga disebut sudah terima orderan 9 kali di dalam dan luar negeri. Dari jumlah itu, dua kali artis VA menerima order di Singapura, 6 kali di Jakarta dan satu kali di Surabaya.

Namun, fakta baru pun terungkap. Dalam penyidikan data digital forensik, polisi mendapati sejumlah foto dan video porno yang diduga milik artis VA. Temuan itu didapat polisi dari ponsel salah satu muncikari, ES, yang menjajakan jasa artis VA.

Kini, status artis VA pun berubah. Dari saksi korban kini ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta terkini status artis VA yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Foto dan Video Porno

Bintang porno ilustrasi (iStockphoto)
Bintang porno ilustrasi (iStockphoto)

Polda Jatim menemukan beberapa bukti baru terkait kasus dugaan prostitusi online artis VA. Dalam penyidikan data digital forensik, polisi mendapati sejumlah foto dan video porno yang diduga milik artis VA.

Temuan itu didapat polisi dari ponsel salah satu muncikari, ES, yang menjajakan jasa artis VA. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).

Ia menyatakan, hasil penyidikan polisi dari data digital forensik, memang ditemukan banyak foto dan video tak senonoh artis VA. Foto dan video tersebut, ditransmisikan ke muncikari ES. Bukti inilah yang diduga menjadi alat penawaran untuk pria hidung belang.

"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya.

Artis VA sendiri, kata Kombes Barung, telah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui peran bintang FTV ini dalam bisnis pelacuran online tersebut.

 

2. Tersebar di Sosial Media

Pengguna iPhone Paling Doyan Nonton Video Porno
Ilustrasi (cnnmoney.com)

Foto dan video mesum artis VA ditemukan di ponsel muncikari. Salah satu video yang diduga diperankan artis VA itu bahkan tersebar luas ke publik.

Video artis VA yang tersebar luas tersebut diakui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Ia menyatakan, ada satu video tak senonoh VA yang sudah tersebar ke netizen.

"Salah satu contoh itu ada video yang sudah tersebar ke netizen. Tapi bukan polisi loh ya yang menyebarkan," kata Frans.

Ia mengakui tidak mengetahui bagaimana atau siapa yang membuat video itu menjadi tersebar. Namun, ia menegaskan, polisi memang menemukan foto dan video tak senonoh VA dari ponsel muncikari. Namun bukan pihaknya yang menyebarkan video VA.

Foto dan video tersebut, ditransmisikan ke muncikari ES. Foto dan video ini lah yang diduga menjadi alat penawaran untuk pria hidung belang.

 

3. Jadi Tersangka

tersangka ilustrasi
Ilustrasi tersangka

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus asusila. Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan artia VA, serta pendapat ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama.

"Berdasarkan beberapa bukti yang menguatkan, maka saudari VA kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).

Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara. Kasus ini, artis VA disebut telah mengeksploitasi dirinya secara langsung pada muncikari. Eksploitasi ini dianggap telah melanggar kesusilaan.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," kata Luki.

 

4. Dijerat UU ITE

Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyebutkan yang dimaksud dengan 'mendistribusikan' adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Kemudian yang dimaksud dengan 'mentransmisikan' adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

"Ini mungkin sesuatu yang baru di mana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ungkap Luki.

Atas dasar perubahan status ini, polisi pun berencana memanggil VA pada Senin pekan depan. Disinggung mengenai upaya penahanan artis VA, polisi menunggu hasil pemeriksaan pada pekan depan.

"Kita akan panggil saudari VA dalam kapasitas sebagai tersangka," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya