Jokowi: Dulu Hutan Sosial Dibagikan ke Pengusaha, Sekarang untuk Rakyat

Jokowi mengingatkan, agar lahan yang diberikan benar-benar dikelola secara produktif.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Feb 2019, 18:15 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2019, 18:15 WIB
Presiden Jokowi saat penyerahan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan di Jabar. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Presiden Jokowi saat penyerahan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan di Jabar. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan 42 Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) di Jawa Barat. SK tersebut diperuntukkan bagi 8.941 kepala keluarga yang berada di Provinsi Jawa Barat dengan total luas lahan 13.976,28 hektare.

Jokowi mengatakan, dulunya, konsesi lahan seringkali diberikan kepada para pengusaha. Namun, kali ini pemerintah memberikannya kepada rakyat. Bahkan, lanjut dia, masyarakat dapat memanfaatkan lahan milik pemerintah selama 35 tahun.

"Artinya, 1 KK mendapatkan kurang lebih 1,5 hektare. Dulu-dulu lahan ini banyak dibagikan kepada yang gede-gede. Sekarang kita berikan kepada rakyat dalam bentuk surat keputusan seperti ini. Ini untuk 35 tahun, tapi status hukumnya jelas," kata Jokowi di Wana Wisata Pokland Desa Haurwangi Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).

Jokowi mengingatkan, agar lahan yang diberikan benar-benar dikelola secara produktif. Dia pun mempersilakan masyarakat penerima untuk menanam berbagai jenis komoditas pertanian maupun perkebunan mulai dari kopi, padi, pala, hingga durian.

"Tapi saya ingatkan, kalau sudah kita berikan seperti ini, jangan dipikir tidak saya cek. Setiap tahun akan saya cek ini, digunakan atau tidak, ditelantarkan atau tidak, produktif atau tidak," tegas Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pesan Jokowi

Presiden Jokowi saat penyerahan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan di Jabar. (Biro Pers)
Presiden Jokowi saat penyerahan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan di Jabar. (Biro Pers Kepresidenan)

Kendati Indonesia memiliki tanah yang subur, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpesan agar masyarakat tetap bekerja keras dalam mengelola lahannya. Jokowi ingin agar tanaman diperhatikan sehingga terawat dan tidak kena hama.

"Inilah tugas kita bersama untuk menjadikan setiap lahan yang kita miliki itu produktif. Terus akan kita kerjakan, tidak hanya di Provinsi Jawa Barat, tapi juga di provinsi-provinsi yang lain," ucap Jokowi.

Hingga Januari 2019, pemberian akses kelola kepada masyarakat mencapai 2.531.277,13 Ha, atau sebanyak 5.454 Unit SK bagi 601.892 KK diseluruh Indonesia. Khusus Jawa Barat, hingga 31 Januari 2019 pemerintahan Jokowi telah memberikan akses kelola Hutan Sosial seluas 26.572,87 bagi 15.427 KK.

Dalam kesempatan ini, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya