Siapakah yang Laporkan Robertus Robet ke Polisi?

Aktivis Robertus Robet yang memplesetkan lirik Mars ABRI menjadi tersangka kasus penghinaan institusi TNI.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Mar 2019, 20:56 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2019, 20:56 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Robertus Robet yang memplesetkan lirik Mars ABRI menjadi tersangka kasus penghinaan institusi TNI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, penanganan kasus ini tidak diawali dari laporan masyarakat.

Polisi, kata dia, berinisiatif mengusut dugaan tersebut. Dia menuturkan, penanganan perkara pidana, tidak melulu diawali dengan laporan dari masyarakat. Model penanganan ini dinamakan dengan laporan model A.

"Penangkapan aktivis Robertus Robet. Dasarnya laporan model A yaitu dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana," ucap Dedi, di Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019).

Menurut dia, polisi harus hadir ketika sudah ada indikasi yang mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, polisi secara proaktif membuat laporan model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata.

"Kami berpegangan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Dijelaskan, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melindungi dan menganyomi serta memberikan pelayanan kepada masyarkat dan penegakan hukum," ujar Dedi.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli. Pada kasus Robertus Robet ini, penyidik telah memintai keterangan ahli pidana, dan ahli bahasa.

"Ahli bahasa dulu untuk mengkonstruksikan narasi-narasi yang disampaikan secara verbal oleh saudara R, itu masuk ke dalam unsur pelanggaran pidana, penghinaan. Kemudian saksi ahli hukum pidana untuk menguatkan konstruksi hukum Pasal 207-nya. Sesuai dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," ucap Dedi.

"Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara maka dari penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan. Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini," lanjut Dedi.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Nama Purnawirawan TNI Disebut-sebut

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitiri Susanti mengatakan, penangkapan Robertus berdasarkan delik aduan. Ia membeberkan nama yang tertera dalam laporan terhadap pihak kepolisian merupakan seorang purnawirawan TNI.

"Kan memang pasal itu delik aduan. Ada nama Pak JS Prabowo seorang senior, dulu mantan Kasumitu, dia pengadunya," kata Bivitri di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).

Sementara itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari ICW Lalola Easter menyebut, video orasi Robertus diduga telah dipotong. Sebab, dalam aksi Kamisan yang dilakukan pada 28 Februari lalu, Robertus tidak sama sekali dianggap melakukan penghinaan terhadap TNI.

"Dalam bagian sebelumnya disampaikan itu adalah bagian kecintaan terhadap TNI yang profesional. Itu harus kita baca sebagai kerinduan, keinginan dan kecintaan kita sebagai warga negara agar TNI yang profesional," kata Lola.

Dia menyebutkan, Robertus telah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf setelah video yang diduga dipotong itu menyebar.

"Ada pemotongan video yang membuat konteksnya jadi sangat berubah. Lagu ini sebagai pengingat, sebagai kilas balik, karena itu namanya juga ABRI bukan TNI. Yang dilakukan Robertus penguatan negara sama dengan apa yang dicita-citakan lembaga negara sehingga dianggap sebagai masukan berharga, bukan untuk dipidana karena kritik dibutuhkan," lanjut Lola.

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya