Pilot Lion Pemakai Sabu Disidang di PN Surabaya

Pilot maskapai penerbangan Lion Air, Saipul Salim yang ditangkap polisi terkait masalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (25/4) disidangkan di PN Surabaya.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Apr 2012, 05:02 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2012, 05:02 WIB
120426asidang-pilot.jpg
Liputan6.com, Surabaya: Pilot maskapai penerbangan Lion Air, Saipul Salim yang ditangkap polisi terkait masalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (25/4) disidangkan di PN Surabaya. Tindakan sang pilot itu dinilai bisa membahayakan orang lain karena berkaitan dengan profesinya sebagai pilot yang akan menerbangkan pesawat.

Kini Saipul masih menjalani program rehabilitasi ketergantungan narkoba yang direkomendasikan BNN. Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan Saipul agar kliennya bisa melanjutkan program rehabilitasi.

Saipul ditangkap polisi dari BNN, 4 Februari silam saat memakai sabu-sabu di Hotel Garden Palace, Surabaya. (Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya