Liputan6.com, Jakarta - Jaksa kasus hoaks atas terdakwa Ratna Sarumapet menjadwalkan kehadiran Rocky Gerung dan Teuku Adifitrian alias Tompi untuk menjadi saksi sidang lanjutan, Selasa hari ini.
"Insyaallah mereka sudah konfirmasi hadir, itu yang kita harapkan," tutur Koordinator Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Rocky dan Tompi sebelumnya diminta bersaksi pada Kamis, 11 April 2019 bersama dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar Simanjuntak. Hanya saja keduanya tidak hadir dalam persidangan Ratna Sarumpaet.
Advertisement
Menurut Daroe, pemanggilan Tompi sendiri sesuai prosedur hukum sebagai saksi fakta, meski namanya tidak disebut dalam dakwaan dan berkas perkara.
"Karena yang penting prinsipnya dakwaan itu jelas, cermat, kemudian saksi-saksi yang hendak kita hadirkan adalah saksi yang menguatkan dalam dakwaan," kata Daroe.
Ratna Sarumpaet sendiri telah hadir di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB. Menurut dia, pemanggilan Rocky Gerung dan Tompi dalam persidangan tidak ada hubungannya dengan sangkaan JPU.
"Loh bukan, itu enggak ada hubungannya dengan sangkaan. Keterlibatan mereka kan pada awal. Kan, itu sudah diakui kebohongan. Jadi, ngapain lagi (diminta jadi saksi)," ujar Ratna.
"Sangkaan itu kan keonaran, apa hubungannya Rocky dengan keonaran," lanjutnya.