Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sanksi kepada hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi kepada Ketua PN tersebut.
Hal ini berdasarkan Maklumat Ketua MA nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, yang berisi bahwa; MA akan memberhentikan Pimpinan MA atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.
Baca Juga
"Pasti kita akan melakukan pemeriksaan juga. Manakala ada pejabat pengadilan melakukan pelanggaran, atasan langsungnya juga dimintai tanggungjawabnya. Apakah telah melakukan pengawasan berkala atau optimal, secara berkesinambungan," ucap bicara MA Andi Samsan Nganro, di kantornya, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Advertisement
Dia meyakini bahwa Ketua PN Balikpapan akan juga diproses untuk melihat sejauh mana melakukan pengawasan. Meskipun, dirinya tak tahu persis proses itu sudah dilakukan atau belum.
"Akan nanti. Sementara belum dapat informasi, tapi itu kita komitmen untuk melakukan (perbaikan). Ketua Pengadilan Negeri bisa diperiksa kalau tidak melakukan pengawasan optimal," jelas Andi.
Diketahui, Ketua Mahkamah Agung (MA), melalui surat keputusannya nomor 78/KMA/SK/V/2019, memberhentikan hakim Kayat untuk sementara waktu.
Â
Â
Tetapkan 3 Tersangka
Adapun, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Yakni hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.
Hakim Kayat dijanjikan menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.
Â
Advertisement