Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan 11 tersangka atas kasus kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Kesebelas tersangka itu telah diamankan pada hari yang sama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, 11 tersangka itu tergabung dalam satu kelompok sama. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
"Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP," kata Dedi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2019).
Advertisement
Dedi menyebut, sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kerusuhan berlangsung. Mereka yang ditangkap di antaranya, A alias Andri Bibir, Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus.
"Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air yang fungsinya mencuci mata pelaku apabila mereka terkena gas air mata," ungkap Dedi.
Sementara itu, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas sebagai pelempar batu.
Selain batu, tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minumam keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.
Dedi menambahkan, tersangka Andi bertugas menyiramkan air ke pelaku serta memberi mereka minuman saat kerusuhanberlangsung.
Saat ini, Dedi mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami motif sebelas tersangka kerusuhan tersebut.