Ini Alasan Anies Tidak Membongkar Bangunan di Pulau Reklamasi

Menurut Anies, dia tidak bisa menghukum pengembang dengan peraturan baru.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 25 Jun 2019, 20:58 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2019, 20:58 WIB
Geliat Pembangunan Hunian Mewah Pulau Reklamasi di tengah Polemik IMB
Kendaraan melintasi kawasan reklamasi Pulau D, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah mengeluarkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D yang terdiri atas 409 hunian, 212 rumah kantor (rukan), dan 311 rukan dan rumah tinggal. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya tidak membongkar bangunan yang sudah terlanjur didirikan di Pulau Reklamasi. Menurutnya, hal ini dikarenakan para pengembang atau pendiri bangunan sudah mengikuti peraturan yang ada saat itu dengan baik.

"Kalau mengikuti PRK (Panduan Rancangan Kota), dia (pengembang) mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila ia tidak mengikuti ketentuan tata kota," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Dia menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang diterbitkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok juga memungkinkan pengembang untuk mendirikan bangunan di saat pemerintahan Ahok.

Namun, dalam prinsip hukum tata ruang, sebuah ketentuan tidak bisa berlaku surut. Karena itu, menurut Anies dia tidak bisa menghukum pengembang dengan peraturan baru, sementara dulu mereka sudah taat dengan peraturan yang ada sebelumnya.

"Pelanggarannya waktu itu, adalah pelanggaran IMB karena tidak ada izinnya. Lalu pertanyaannya begini, kenapa enggak dibongkar, sering muncul," ujarnya.

"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, dan saya tidak membongkar gedung-gedung itu sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," lanjut Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Syarat Pembuatan IMB

Menurut dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan IMB. Yaitu, perlu adanya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan kemudian Hak Guna Bangunan (HGB).

"HGB disusun berdasarkan Pergub 206 tahun 2019. Kalau tidak ada Pergub 206, tidak bisa disusun HGB. Setelah ada HGB, maka yang ada lahan di situ boleh melakukan kegiatan pembangunan, untuk membangun harus keluar izin," jelas Anies.

Dia menegaskan, IMB terbitannya hanya untuk bangunan yang sudah terlanjur dibangun di Pulau Reklamasi. Jumlahnya ada 1.000 lebih bangunan yang diberikan IMB karena sudah sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK). Sedangkan, bangunan yang belum sempat didirikan tidak mendapat IMB.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya