KPK Tegaskan Belum Serahkan Kasus OTT Jaksa Kejati DKI ke Kejagung

Syarif mengatakan, penangkapan dua jaksa Kejati DKI Jakarta beserta tiga orang lainnya merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Jun 2019, 06:53 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2019, 06:53 WIB
Konpers OTT Romahurmuziy
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Sabtu (16/3). KPK mengamankan uang total Rp 156 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Jumat (15/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan, pihaknya masih memeriksa intensif dua jaksa Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).

Syarif mengatakan, penangkapan dua jaksa Kejati DKI Jakarta beserta tiga orang lainnya merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Dia menegaskan kasus ini sedang ditangan oleh KPK.

"Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," kata Syarif.

Sebelumnya, tim penindakan mengamankan lima orang dalam OTT yang dilakukan pada Jumat (28/6/2019) sejak sore hingga malam hari. Lima orang tersebut di antaranya dua jaksa Kejati DKI, dua pengacara, dan satu pihak yang berperkara.

Syarif menyebut, pihaknya menerima informasi akan terjadinya tindak pidana suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Amankan Uang US$ 21 Ribu

Bebaskan Terdakwa, KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Hakim Balikpapan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Syarif mengatakan, usai menerima informasi tersebut, tim penindakan bergerak dan mengamankan lima orang.

"Dua Jaksa, dua Pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata dia.

Bersama mereka, tim penindakan juga mengamankan uang sekitar SGD 21 ribu. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

"Konferensi Pers akan dilaksanakan besok Sabtu, 29 Juli 2019 sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampailan saat konferensi pers besok," kata Syarif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya