Alasan Utama Sistem Penilaian LKS SMK Nasional 2019 Pakai Standar Dunia

Ada keuntungan yang didapatkan pihak juri pada khususnya, dan sekolah termasuk Indonesia pada umummya.

oleh stella maris diperbarui 09 Jul 2019, 16:16 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 16:16 WIB
LKS SMK Nasional
Bidang Kompetensi Plumbing and Heating di LKS SMK Nasional 2019/Stella Maris.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 759 peserta dari SMK seluruh Indonesia mengikuti Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat nasional 2019. Namun di perlombaan tahun ini, peserta diberikan materi lomba dan sistem penilaian berstandar dunia.

Ketua Dewan Juri LKS SMK Nasional 2019 Miftahu Soleh menjelaskan materi lomba mengacu pada standar industri dan world skill competition (WSC). Begitu pula dengan sistem penilaian yang berstandar pada WSC.

Meski menggunaan sistem penilaian berstandar dunia, Soleh menjelaskan bahwa ada keuntungan yang didapatkan pihak juri pada khususnya, dan sekolah termasuk Indonesia pada umummya.

"Keunggulan menggunakan sistem penilaian ini, kami jadi tahu kemampuan para pelajar SMK pada khususnya di standar dunia," jelas Soleh.

Untuk diketahui, saat ini Indonesia menduduki peringkat 20 besar pada bidang kompetensi. Soleh berharap, dengan persiapan yang matang siswa SMK yang menjadi pemenang di LKS tingkat nasional tahun ini, bisa mewakilkan Indonesia ke tahap yang lebih baik lagi.

"Semoga bisa sampai diperingkat 10 besar," harap Soleh.

Untuk diketahui, dalam LSK Nasional tahun ini ada poin-poin yang mempengaruhi hasil akhir dalam penetapan juara, meski di setiap bidang lomba memiliki penilaian yang berbeda.

Lebih lanjut, Soleh menjelaskan kalau penilaian secara general dimulai dari kemampuan mengorganisir pekerjaan, dilanjutkan teknis dimasing-masing bidang.

"Teknis dibidang masing-masing sebenarnya merupakan representasi dari kemampuan vokasi itu sendiri. Tapi soft skill-nya juga dinilai. Jadi disamping hard skill atau kemampuan keterampilannya, juga dinilai dari berbagai aspek yang terkait dengan vokasi yang bisa dijual. Artinya memang dibutuhkan di dunia kerja," jelas Soleh.

Lalu mengenai penetapan juara I, II, dan III diranking berdasarkan hasil penghitungan CIS dengan skala penilaian 700. Bagi peserta yang mendapatkan poin lebih dari 700 nantinya akan diurutkan dari nilai tertinggi atau sesuai dengan urutan yagn ada di CIS.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya