Wiranto: Rekam Jejak Jadi Salah Penentu Diterbitkannya Izin FPI

Wiranto meminta semua pihak bersabar dan menunggu kajian yang sedang dilakukan pemerintah terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front Pembela Islam (FPI).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Jul 2019, 19:16 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2019, 19:16 WIB
Wiranto Beri Arahan di Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Wiranto, memberikan arahan dalam Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional di Jakarta, Rabu (27/3). Rakornas tersebut berlangsung dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Pemilu 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah hingga kini belum memutuskan apakah akan menerbitkan mengabulkan pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front Pembelas Islam (FPI) yang habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Wiranto mengatakan, pemerintah masih harus melakukan kajian lebih dalam untuk memberikan izin perpanjangan bagi FPI. Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan yaitu rekam jejak organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu.

"Kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya juga sedang disusun, apakah layak diberikan izin lagi atau tidak. Sekarang masih dalam pertimbangan pertimbangan itu," ucap Wiranto di kantornya, Jumat (19/7/2019).

Dia meminta semua pihak bersabar dan menunggu kajian yang sedang dilakukan pemerintah. Dia memastikan, semua proses permohonan izin penerbitan SKT dilakukukn sesuai prosedur yang berlaku. 

"Sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tapi tentunya tentu bertunduk pada hukum yang berlaku. Hukum-hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan-keputusan itu," ucap Wiranto.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan, tak hanya 20 syarat administrasi yang harus dipenuhi Front Pembela Islam (FPI). Masih ada hal lain yang menjadi pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang izin organisasi masyarakat (ormas).

FPI sendiri telah memenuhi 10 dari 20 persyaratan administrasi perpanjangan perizinan. Tapi, hal tersebut nyatanya bukan jaminan.

"Bisa juga tidak (diperpanjang izin). Kan ada persyaratan administrasi, ada kondisi objektif yang selama ini dilakukan oleh sebuah ormas yang ada di negara yang sudah punya aturan-aturan sendiri," tutur Tjahjo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Minta Rekomendasi Kemenag

Rombongan FPI Konvoi di Bundaran HI
Anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) melakukan konvoi melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (22/5/2019). FPI mengerahkan simpatisannya di Jabodetabek untuk berdemonstrasi terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di gedung Bawaslu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sejauh ini, Kemendagri juga meminta saran dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri terkait perpanjangan izin FPI.

"Kasus FPI beda dengan kasus HTI. HTI kan keputusan yang terintegrasi dengan semua di bawah Pak Menkopolhukam. Ini kan hanya izin saja. Izin kewenangan, Kemendagri tentunya ya kami hanya melihat persyaratan, melihat gerakan perkembangan, dinamika FPI itu sendiri itu selama ini bagaimana, apa kontribusi positif terhadap bangsa dan negara, bagaimana pendapat masyarakat, bagaimana masukan kementerian lembaga yang lain, tentunya yang menjadi bahan persyaratan," tutur Tjahjo.

Yang jelas, lanjut dia, syarat administrasi menjadi kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh suatu ormas jika bermaksud memperpanjang perizinan keberadaannya di masyarakat.

"(Syarat) Mutlak," Tjahjo mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya