Catat, Ini Transportasi Umum Saat Perluasan Ganjil Genap Dimulai

Sejumlah transportasi umum yang dapat menjangkau 25 ruas jalan penerapan sistem ganjil genap, antara lain Transjakarta dan MRT Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Agu 2019, 06:10 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 06:10 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjamin transportasi umum tersedia dengan adanya perluasan sistem ganjil genap di ibu kota. Sehingga dia mengharapkan masyarakat tak perlu risau menghadapi kebijakan ini.

"Sudah disediakan angkutan umum yang memadai. Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membangun begitu masif sistem angkutan umum masal," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Sejumlah transportasi umum yang dapat menjangkau 25 ruas jalan perluasan sistem ganjil genap, yakni Transjakarta dan MRT Jakarta. Dia menyatakan, berdasarkan hasil evaluasi kedua transportasi tersebut sudah teratur.

"Untuk koridor Transjakarta pada koridor ganjil genap ini kami tetapkan sudah dedicated lane. Artinya untuk headway dan frekuensinya bisa kita jamin sehingga perjalanan lebih lancar," jelasnya.

Rute transportasi tersebut seperti berikut:

1. MRT Jakarta rute Bundaran Hotel Indonesia (HI) - Lebak Bulus

2. Untuk Wilayah Utara

a. Koridor 5 Transjakarta: Kampung Melayu-Ancol

b. Koridor 9 Transjakarta: Pinang Ranti-Pluit

c. Koridor 10 Transjakarta: rute PGC-Tanjung Priok 

d. Koridor 11 Transjakarta: rute Kampung Melayu-Pulogebang

3. Untuk Wilayah Timur

a. Koridor 2 Transjakarta: Pulogadung-Harmoni

b. Koridor 4 Transjakarta: Pulogadung-Dukuh Atas

c. Koridor 7 Transjakarta: Kampung Rambutan-Kampung Melayu

d. Koridor 9 Transjakarta: Pinang Ranti-Pluit

e. Koridor 11 Transjakarta: Kampung Melayu-Pulogebang

4. Untuk Wilayah Barat

a. Koridor 3 Transjakarta: Kalideres-Harmoni

b. Koridor 13 Transjakarta: Ciledug-Blok M

5. Untuk Wilayah Selatan

a. Koridor 1 Transjakarta: Blok M-Kota

b. Koridor 6 Transjakarta: Ragunan-Dukuh Atas

c. Koridor 8 Transjakarta: Lebak Bulus-Harmoni

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mulai Diberlakukan Ganjil Genap

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ganjil genap mulai diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Sementara itu, ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuru, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari. 

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya