Jadi Tersangka KDRT, Berkas Perkara Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi telah menetapkan artis Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2019, 11:31 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2019, 11:31 WIB
Curhatan Nikita Mirzani Soal Kekasihnya, Dipo Latief
Ekspresi Nikita Mirzani saat difoto awak media di kawasan Jakarta, Selasa (27/3). Bahkan Nikita dikabarkan sudah cukup lama mengenal sosok Dipo meski baru menjalin hubungan dekat selama 7 bulan belakangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan artis Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penganiayaan tersebut ia lakukan terhadap Dipo Latief.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, saat ini berkas perkara Nikita Mirzani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkas Perkara NM saat ini sudah di kejaksaan, jadi penyidik masih menunggu petunjuk Jaksa," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Apabila pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap berkas milik Nikita Mirzani yang diajukan oleh penyidik. Maka, polisi akan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan.

"Jika sudah lengkap (P21) maka tersangka saudara NM akan kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, berkas kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019). Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tak Dicekal ke Luar Negeri

Nikita Mirzani telah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan atau KDRT terhadap Dipo Latief. Saat ini berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di tengah kasus hukum yang sedang bergulir, Nikita Mirzani berlibur ke luar negeri. Sejak beberapa hari lalu, memboyong anaknya ke Paris, Prancis.

Kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri pun memicu pertanyaan publik. Apakah polisi tak melakukan pencekalan terhadap ibu tiga anak ini mengingat statusnya sudah tersangka?

"Ini kan masih proses penyidikan masih kewenangan Polres Jakarta Selatan mengenai tindakan yang dapat diambil oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tri Anggoro Mukti di kantornya, Selasa (6/8/2019).

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya