KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus E-KTP Sore Ini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyebut bahwa pihaknya akan menjerat empat orang dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Agu 2019, 12:46 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2019, 12:46 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru kasus megakorupsi e-KTP. Pengumuman akan dilakukan sore nanti.

"Sekitar pukul 17.00 kita akan umumkan tersangka baru kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2018).

Febri tak membeberkan lebih jauh siapa yang akan dijerat lembaga antirasuah dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

Namun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyebut bahwa pihaknya akan menjerat empat orang dalam kasus ini.

"Kalau tidak salah malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 31 Juli 2019.

Alex masih menutup rapat siapa saja pihak-pihak yang akan menjadi tersangka kasus e-KTP. Namun Alex mengungkap empat orang yang dijerat sebagai tersangka dari unsur birokrat dan swasta.

"Ada birokrasi dan ada swasta," kata Alex.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Lama

Usai Diperiksa KPK, Setya Novanto Tenteng Tas Hitam dan Kotak Makanan
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto menerobos kerumunan pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari baru akan menghadapi persidangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya