Menyerahkan Diri, Dirut PTPN III Ditahan KPK

Selain Dirut PTPN III Dolly Pulungan, pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi juga sudah ditahan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Sep 2019, 23:25 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 23:25 WIB
Suap Distribusi Gula, KPK Tahan Dirut PTPN III Dolly Pulungan
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dolly langsung ditahan karena terjerat kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

"DPL (Dolly) ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Dirut PTPN III Dolly Pulungan yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tak banyak berkomentar. Dia mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku.

"Ya, kita patuh hukum. Kita patuh hukum," kata dia.

Selain Dirut PTPN III Dolly Pulungan, pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi juga sudah ditahan KPK. Pieko kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko) di Bandara sekitar pukul 14.15 WIB," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 Tersangka

Suap Distribusi Gula, KPK Tahan Dirut PTPN III Dolly Pulungan
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan diduga menerima fee sebesar 345.000 dolar Singapura dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya