Ketum Golkar: Kita Hargai Keputusan DPR Soal Pimpinan Baru KPK

Airlangga mengatakan, proses seleksi calon pimpinan KPK sudah melalui proses yang cukup panjang dan terbuka. Sehingga tak perlu lagi diragukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2019, 12:29 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2019, 12:29 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto Usai Menggelar Kampanye Akbar di Istora, Senayan, Jakarta. (Foto: Merdeka.com)
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto Usai Menggelar Kampanye Akbar di Istora, Senayan, Jakarta. (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambut baik terpilihnya pimpinan Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Pasalnya, kata dia, itu sudah menjadi pilihan Komisi III DPR.

"Pimpinan terpilih kan sudah hasil keputusan di Komisi III. Tentu kita mengapresiasi dan menghargai keputusan yang dibuat melalui proses tersebut," kata Airlangga di Hotel Ritz Calton, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2019).

Airlangga mengatakan, proses seleksi calon pimpinan KPK sudah melalui proses yang cukup panjang dan terbuka. Sehingga tak perlu lagi diragukan.

"Sudah proses panjang pansel sampai pada kemarin pemilihan di Komisi III dan kita semua bisa mengikuti melalui TV sampai sekitar jam setengah dua pagi," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Soal Revisi UU KPK

Terkait sikap Golkar soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dia mengatakan hanya tinggal menunggu kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Golkar, lanjut Airlangga, akan menyampaikan pandangan saat pengambilan keputusan pada tingkat panja.

"Ya tentu Fraksi Partai Golkar akan memberikan kami pandangan umum pada saat pengambilan keputusan hasil panja. Jadi kita tunggu aja keputusan di panja," ucapnya.

Diketahui, saat ini DPR tengah melakukan revisi UU KPK. Beberapa pasal yang tengah dibahas diantaranya pasal terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dibentuknya Dewan Pengawas, Pegawai KPK dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan terkait mekanisme penyadapan.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya