Denny Indrayana: Jika Menguatkan KPK, Naikan Anggarannya 10 Kali Lipat

Mantan Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana angkat bicara soal rencana pemerintah dan DPR melakukan revisi Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Sep 2019, 12:52 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2019, 12:52 WIB
KPK Shut Down
Spanduk yang bertuliskan "KPK Shut Down" dibentangkan di depan Gedung Merah Putih, Jumat (13/9/2019). Aksi ini bentuk protes terhadap rencana DPR untuk melakukan revisi UU KPK dan sudah memilih Pimpinan KPK yang pernah bermasalah sewaktu menjabat di lembaga antisurah itu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana angkat bicara soal rencana pemerintah dan DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dia mengatakan, jika ada argumen RUU itu menguatkan lembaga antirasuah tersebut, jelas hanya siasat. Pasalnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menguatkan KPK.

"Kalau benar menguatkan KPK contohnya adalah naikkan anggaran KPK menjadi 10 kali sebagaimana pernah dijanjikan Presiden Jokowi. Jadikan KPK organ konstitusi sebagaimana KPU, dan tambahkan perlindungan imunitas kepada komisioner dan pegawai KPK. Itu baru penguatan KPK," kata Denny kepada Liputan6.com, Minggu (15/9/2019).

Dia menyatakan, revisi UU KPK itu nyata-nyata adalah siasat untuk melumpuhkan dan akhirnya membunuh KPK.

"Saya tahun 2016 menulis buku 'Jangan Bunuh KPK' dan menggambarkan semua modus pelemahan KPK. Revisi UU KPK ini jelas sekali klop dengan modus-modus itu," jelas Denny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rentan Digugat

Pembacaan Gugatan Sengketa Pilpres
Kuasa hukum paslon nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana berdiskusi disela sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Dia menuturkan, revisi ini menyasar pondasi dasar eksistensi KPK, yaitu prinsip independensi. "Dengan meletakkannya di bawah presiden, menjadikan pegawai KPK menjadi ASN, membentuk Dewan Pengawas, menambah prosedur Izin untuk penyadapan, koordinasi untuk penuntutan dan seterusnya, maka KPK akan mudah diintervensi, dan akhirnya mati," ungkap Denny.

Dia pun meminta agar Presiden Jokowi segera menarik Surat Presiden (Supres) terkait revisi tersebut ke DPR. Jika tidak, maka undang-undang baru yang akan disetujui akan rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden makanya, harus menarik lagi surpresnya, atau kita akan gugat UU itu nanti di MK, dan Keppres pimpinan KPK yang baru di PTUN," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya