Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menegaskan anggota Polri tidak boleh menghalangi tugas wartawan. Hal ini menanggapi beberapa kekerasan yang di menyoroti kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di beberapa daerah.
Salah satu wartawan Kantor Berita Antara, Darwin Fatih, menjadi korban pemukulan polisi saat meliput unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan. Juga Vany Fitria, wartawan Narasi Tv yang diduga dipukul dengan tameng polisi dan telepon genggamnya dirampas serta dihancurkan.
"Saya langsung komunikasi dengan pimpinan redaksi Kantor Berita Antara. Saya perintahkan Kabid Humas menemui yang bersangkutan dan meminta maaf. Dan anggota yang terbukti melakukan perbuatan itu saya minta ditindak tegas oleh propam setempat," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (26/9/2019).
Advertisement
Menurut Dedi, para pewarta yang sedang bertugas itu dilindungi undang-undang. Tak boleh ada siapapun yang mengintervensi.
"Tidak boleh intervensi media," ujar dia
Ke depan, Dedi mengatakan, pihaknya mengusulkan agar wartawan yang meliput di areal kerusuhan dibekali rompi bertuliskan pers.
"Sudah saya sampaikan berulang kali ke Pemred, IJTI, Dewan Pers agar ketika temen media meliput kerusuhan pakai rompi," ujar dia.
Dedi juga meminta teman-teman media yang meliput area kerusuhan harus cermat dalam mencari tempat.
"Di mana tempat yang aman dari massa dan aparat. Kejadian selama ini terjadi saya lihat rekan media di depan dan gabung dengan massa. Kemudian identitas kecil gak keliatan dari jauh," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kabareskrim Akan Sanksi Tegas Anggotanya
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Idham Aziz mengaku menyesal dengan adanya kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap awak media saat meliput aksi.
"Kejadian di Sulsel, saya langsung komunikasi dengan Pemred Antara. Secara pribadi saya menyesalkan kejadian tersebut dan saya perintahkan kabid humas menemui yang bersangkutan dan meminta maaf," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan, Kabid Propam akan menindak tegas anggotanya yang terbukti menganiaya wartawan.
Advertisement