Sakit, Melchias Mekeng Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng kembali tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Okt 2019, 17:06 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 17:06 WIB
Kasus E-KTP, KPK Periksa Melchias Marcus Mekeng
Mantan Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng menunggu panggilan saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng kembali tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Selasa (8/10/2019) hari ini, Melchias Markus Mekeng seharusnya diperiksa untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.

"Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Mekeng tercatat mangkir pada 11, 16, dan 19 September 2019, serta hari ini.

"KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," kata Febri soal Melchias Markus Mekeng.

 

Soal Kasus Samin Tan

Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya