Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pesantren dalam rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020, 24 September 2019 lalu.
Agar UU itu diterima dengan baik, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan sosialisasi kepada para Santri yang juga perwakilan perwakilan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) se-Jabodetabek.
Baca Juga
Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi mengatakan sejak 2013, PPP menginsiasi RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Advertisement
"Satu tahun berselang parta-partai bernafaskan Islam seperti PKB, PKS, dan PAN bergabung mengusung RUU tersebut. Dalam perjalanannya, RUU kemudian berubah menjadi RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren," kata Baidowi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2019).
Dia juga menjelaskan, UU tersebut menjadi UU Pesantren, lantaran banyak pihak yang memberikan penolakan.
"Pada akhirnya, RUU berubah menjadi RUU Pesantren karena sejumlah partai nasional mengusulkan agar lembaga pendidikan keagamaan selain Islam tidak diatur dalam UU yang disahkan tersebut,” jelas Baidowi.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Ijazah Pesantren Diakui Pemerintah
Sementara itu, Wakil Sekjen Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi mengatakan, UU Pesantren semakin menguatkan pengakuan negara terhadap pendidikan keagamaan di pondok pesantren.
"UU Pesantren ini membuat syahadah atau ijazah pesantren yang sebelumnya sering tidak diakui, menjadi diakui Pemerintah," kata Erfandi.
Dengan hal ini, masih kata dia, pembiayaan terhadap pesantren, dipastikan akan meningkat. "Pos pembiayaan dari pemerintah untuk pesantren pun akan bertambah," tukasnya.
Advertisement