7 Poin Larangan Anggota Polri Pamer Kemewahan

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan peraturan disiplin anggota Polri berupa larangan pamer kemewahan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Nov 2019, 07:02 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2019, 07:02 WIB
Panglima dan Kapolri Tinjau Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2019
Petugas kepolisian mengikuti apel operasi ketupat 2019 di lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Objek pengamanan dalam Operasi Ketupat Tahun 2019, antara lain berupa 898 terminal, 379 stasiun kereta api, 592 pelabuhan 212 bandara. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis melarang seluruh anggota Polri pamer kemewahan di lingkungan kedinasan maupun ruang publik. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Surat Telegram tersebut dibenarkan Kepala Divisi Provesi dan Pengamananan (Propam) Polri Irjen Listyo Sigit.

"Sehubungan dengan ref tersebut di atas, disampaikan kepada KA bahwa Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019).

Masih dalam isi Surat Telegram, berkaitan dengan hal tersebut di atas, anggota Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotime, agar memedomani pola hidup sederhana.

Berikut 7 poin larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

Cerminan Pelindung Masyarakat

TNI dan Polri Jelaskan Perkembangan Kerusuhan 21-22 Mei
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memberikan penjelasan saat jumpa pers terkait perkembangan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta, Selasa (11/6). Polisi Telah menetapkan 6 tersangka perencana pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan, larangan pamer kemewahan merupakan salah satu bentuk cerminan polisi sebagai pelindung masyarakat.

"Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat. Semua lapisan masyarakat, mereka harus berempati ke situ," tutur Iqbal menjelaskan instruksi Kapolri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Menurut dia, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis. Juga jangan sampai buta dengan tingginya jabatan.

"Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat," jelas Iqbal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya