Sidang Kasus Bau Ikan Asin Galih Ginanjar Ditunda hingga 2020

Pada 2020 nanti, sidang kasus bau ikan asin dilanjut dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa, yakni Galih Ginanjar Pablo Benua, dan Rey Utami.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2019, 18:03 WIB
Diterbitkan 09 Des 2019, 18:03 WIB
Galih Ginanjar dalam Seragam Tahanan (Zulfa Ayu Sundari)
Galih Ginanjar dalam Seragam Tahanan (Zulfa Ayu Sundari)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus bau ikan asin tahun depan. Pada 2020 nanti, sidang dilanjut dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.

"Karena majelis hakim akan cuti akhir tahun, sidang akan ditunda agak panjang ditunda 6 Januari 2020," kata Hakim Djoko Indiarto sesaat sebelum mengetuk palu sidang di PN Jaksel, Senin (9/12/2019) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, sidang eksepsi akan digelar pada 6 Januari 2020.

"Silakan kuasa hukum menyiapkan eksepsinya, sidang kasus bau ikan asin kembali diagendakan 6 Januari 2020," kata hakim Djoko mengetuk palu sidang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa kasus bau ikan asin. Ketiga terdakwa yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

JPU mendakwa ketiganya dengan tiga pasal alternatif yakni melanggar Undang-Undang ITE dengan kesusilaan dan undang-undang ITE mengandung konten penghinaan.

Adapun pasal yang didakwakan pada kasus bau ikan asin ini yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 310 ayat 2 KUHP ju Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Awal Mula Kasus

Didampingi Hotman Paris, Fairuz Polisikan Galih Ginanjar
Fairuz A Rafiq didampingi suami Sonny Septian menangis saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019). Fairuz melaporkan Galih Ginanjar dengan pasal pencemaran nama baik yang membongkar masa lalu pernikahan mereka. (Fimela.com/Deki Prayoga)

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juli 2019. Kasus ini bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih menyebut Fairuz dengan berbau ikan asin dalam sebuah video yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut dan viral. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya