Soal Wakil Kepala KSP, PKS: Pak Presiden, Hati-hati Gunakan Hak

Mardani menilai, Jokowi perlu melakukan penghematan. Serta, melaksanakan reformasi birokrasi dengan membuat struktur yang ramping.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Des 2019, 16:22 WIB
Diterbitkan 25 Des 2019, 16:22 WIB
20161006-Ali-Mardani-Sera-HEL
Ali Mardani Sera (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau [Jokowi](Jokowi "") meneken peraturan presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Jokowi menambah kursi wakil kepala staf kepresidenan.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik langkah Jokowi tersebut. Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, meski hal itu hak presiden, harusnya Jokowi menimbang kondisi ekonomi.

Mardani menilai, Jokowi perlu melakukan penghematan. Serta, melaksanakan reformasi birokrasi dengan membuat struktur yang ramping.

"Ada respect mesti menimbang kondisi ekonomi yang sedang perlu berhemat plus pelaksanaan reformasi birokrasi yang menuntut struktur yang ramping," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/12/2019).

Dia mengatakan, posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan ini harus jelas tugas dan fungsinya. Mardani mengingatkan Jokowi supaya hati-hati menggunakan kewenangannya.

"Dan Responsibility mesti jelas tupoksi (tugas pokok dan fungsinya). Dan itu semua mesti berujung kian meningkatnya kinerja pemerintahan. Hati-hati Pak Presiden [Jokowi](Jokowi "") menggunakan haknya," kata Mardani.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jokowi Teken Kepres

Presiden Joko Widodo menambah kursi jabatan baru untuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Hal tersebut tertulis dalam Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada 18 Desember 2019 lalu.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," bunyi pasal 6 Ayat 2 di dalam Perpres tersebut.

Di dalam Perpres tersebut juga mengatakan posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan staf kepresidenan. Tetapi hanya Kepala Staf Kepresidenan yang memiliki masa jabatan setara dengan masa jabatan Presiden, hal tersebut tertuang pada pasal 17 ayat 2.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya