Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menjelaskan, Presiden Jokowi tidak menyalahkan siapa-siapa terkait masalah asuransi Jiwasraya. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut kata Dini hanya menjelaskan masalah tersebut sudah ada sejak lama dan butuh waktu untuk menyelesaikannya.
"Presiden Jokowi tidak menyalahkan siapa-siapa. Beliau hanya menyampaikan fakta bahwa masalah Jiwasraya sudah terjadi sejak lama," kata Dini saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
Sebab itu, Jokowi kata dia memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keungan Sri Mulyani untuk mengambil langkah-langkah guna cari solusi. Sehingga investasi kembali berjalan dan penegakan hukum juga terlaksana.
Advertisement
"Penegakan hukum juga sudah mulai dijalankan oleh Jaksa Agung. 10 pihak yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya sudah dicekal," ungkap Dini.
Sebab itu, Pemerintah kata Dini fokus untuk cari solusi dan langkah-langkah ke depan. Dan meminta agar publik tidak menyalahkan satu sama lain.
"Lebih baik kita fokus pada solusi dan langkah-langkah ke depan dibandingkan membahas siapa menyalahkan siapa. Itu tidak ada gunanya," jelas Dini.
Sebelumnya, Staf Susilo Bambang Yudhoyono, Ossy Dermawan, mengungkap sikap Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono terkait masalah asuransi Jiwasraya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut kasus itu persoalan 10 tahun lalu.
Ossy menjelaskan, SBY kedatangan tamu yang menyatakan kasus Jiwasraya ini akan dibawa mundur ke 2006. Pertemuan tersebut dilakukan Kamis (26/12/2019) kemarin.
"Dengan tenang SBY menjawab: kalau di negeri ini tak satupun yang mau bertanggung jawab tentang kasus Jiwasraya, ya. Salahkan saja masa lalu," ujar Ossy melalui Twitter, Jumat (27/12/2019)
Imigrasi Benarkan Eks Dirut dan Eks Dirkeu Jiwasraya Dicekal
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham membenarkan pihaknya mencekal mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ke luar negeri.
Pencekalan terhadap keduanya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi gagal bayar di PT Jiwasraya. Hendrisman dan Hary dicekal selama enam bulan sejak Kamis, 26 Desember 2019.
"Benar (Hendrisman dan Hery). Dicegah pertanggal 26 Desember 2019 untuk 6 bulan ke depan," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenhumham untuk mencegah 10 orang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasua dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN, PT Jiwasraya.
"Jadi kita sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Burhanuddin mengatakan, permintaan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap ke-10 orang tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak, Kamis, 26 Desember 2019 malam. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
"10 orang kita mulai minta cegah tangkal, tadi malam sudah dicekal," kata dia.
Ke-10 orang yang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Burhanuddin menegaskan, ke-10 orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka.
"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.
Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Advertisement