Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Bintang Timur di Burau Sulsel dalam 1x24 Jam

Kejadian kecelakaan ini mengakibatkan lima korban meninggal dunia dan satu korban luka-luka. Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah tersebut.

oleh Liputan6.com pada 01 Feb 2020, 12:23 WIB
Diperbarui 01 Feb 2020, 12:31 WIB
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Bintang Timur di Burau Sulsel dalam 1x24 Jam
(Foto:@PT Jasa Raharja)

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan tragis kembali terjadi, kali ini melibatkan Mobil Bus Bintang Timur No.Pol DP-7879-FH bertabrakan dengan Mobil Toyota Avanza No.Pol DN-582-AT pada Sabtu pagi (1 Februari 2020) sekitar pukul 05.15 WITA di Jalan Trans Sulawesi Ds. Lagego, Kec. Burau, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kejadian kecelakaan ini mengakibatkan lima korban meninggal dunia dan satu korban luka-luka. Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah tersebut.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada Rumah Sakit Lagaligo, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000 dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000," terang Amos.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Luwu Timur, Pihak RS Lagaligo dan pihak terkait lainnya untuk proses pendataan korban dan proses penjaminan biaya rawatan korban ke rumah sakit.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

“Saat ini petugas Jasa Raharja masih dalam proses pendataan ahli waris bagi korban meninggal dunia dan kami berupaya agar proses penyerahan santunan meninggal dunia dapat terealisasi maksimal 1x24 jam sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan,” tutup Amos.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya