Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melakukan langkah antisipasi penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan melakukan deteksi suhu tubuh kepada setiap pegawai dan pengunjung.
Kepala Biro Umum Kejagung Ade Setiawarman menyampaikan, pengukur suhu thermal dilakukan oleh poliklinik kejaksaan.
"Ini merupakan langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, sehingga kegiatan ini bisa berjalan," tutur Ade di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Advertisement
Selain pemeriksaan suhu tubuh, Kejagung membagikan masker kepada semua pegawai. Termasuk sabun cuci tangan antiseptik di tiap-tiap pintu masuk satuan kerja.
"Masker itu digunakan kepada yang sakit saja, kalau tidak sakit, boleh tidak menggunakan. Pemberian masker ini khusus bagi yang batuk agar tidak batuk atau bersin sembarangan," jelas Ade.
Kepala Medis Poliklinik Kejaksaan Agung dr Manuel Panjaitan menambahkan, tim medis turut andil memberikan sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona.
"Kita minta mereka untuk mengecek kesehatannya masing-masing. Apabila mengalami batuk-batuk atau demam yang tidak kunjung sembuh. Apalagi kalau suhunya di atas 37,5 derajat Celsius, untuk segera berobat ke poliklinik atau pun rumah sakit terdekat," kata Manuel.
Pada praktiknya, pemeriksaan suhu tubuh juga diterapkan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia sesuai dengan surat edaran untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Isi Surat Edaran
Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut:
1. Setiap karyawan maupun masyarakat yang berkunjung harus diperiksa dengan mengunakan alat termal scanner yang disiapkan di setiap satuan kerja masing-masing, guna mendeteksi kondisi kesehatan yang bersangkutan.
2. Melakukan sosialisasi mengenai gejala, tanda-tanda, dan cara-cara mengenai upaya pencegahan dan penularan virus Corona.
3. Melakukan penyampaian dan penerapan etika atau kebiasaan yang berkaitan dengan kesehatan pribadi di lingkungan. Seperti etika batuk atau bersin dan kebiasaan mencuci tangan dengan baik dan benar.
4. Memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan kerja, antara lain melalui penyediaan cairan antiseptik pembersih tangan pada tempat yang mudah diakses dengan sabun cuci tangan pada wastafel, serta melakukan tes infeksi pada lantai, karpet, maupun pada tempat lainnya yang sering dilalui atau disentuh secara umum.
Advertisement
Upaya Pencegahan
Sementara, untuk upaya pencegahan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dengan dokter atau poliklinik pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, atau rumah sakit setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap karyawan atau tamu yang mengalami gejala demam disertai batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak napas.
2. Melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan untuk penyediaan saluran siaga 2019-aNCov bagi masyarakat.
3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi penularan virus Corona di wilayah hukum masing-masing satuan kerja untuk selanjutnya dilaporkan pada pimpinan secara berjenjang melalui sarana tercepat.
4. Tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, baik melalui media massa, eleketronik, maupun media sosial.
5. Menyampaikan atau mensosialisasi langkah pencegahan dan penanggulangan virus Corona.