Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau kegiatan belajar-mengajar diliburkan sementara waktu. Imbauan itu disampikan dalam surat edaran bernomor 443/132-Huk/Dinkes tentang tindak lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
Surat itu pun dibenarkan oleh Mohammad Idris.
Baca Juga
"Iya," kata Idris saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2020).
Advertisement
Dalam surat itu, Ia menginstruksikan seluruh sekolah di Kota Depok diliburkan mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 28 Maret 2020.
Selain itu, Idris mengimbau Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya.
"Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class atau study tour," bunyi surat itu
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pos Yandu Berhenti Sementara
Tak cuma urusan pendidikan, Idris juga mengimbau pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara.
"Untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas," ujar dia.
Dinas Perhubungan Kota Depok juga diminta meniadakan sementara kegiatan Car Free Day. Lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok.
"Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga," tulis surat itu.
Advertisement
Tunda Kegiatan
Idris meminta, seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
"Menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi," kata surat itu.
Idris menyebut surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. "Akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari," ucap dia.