Anies Serukan Perkantoran Jakarta Tutup 14 Hari karena Corona Mulai 23 Maret

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 untuk meminta seluruh kegiatan perkantoran di wilayah Jakarta untuk melakukan pekerjaan dari rumah.

oleh Yopi Makdori diperbarui 20 Mar 2020, 20:46 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 20:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 untuk meminta seluruh kegiatan perkantoran di wilayah Jakarta untuk melakukan pekerjaan dari rumah.

"Menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah," tegas Anies melalui siaran video langsung, Jumat (20/3/2020).

Anies memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang memang sama sekali tidak bisa melakukan hal itu (bekerja dari rumah). Ia meminta agar proses produksi atau operasional perusahaan dilakukan dalam tingkatan seminimal mungkin.

"Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan belerja dari rumah," pintanya.

Menurut Anies, seruan tersebut berlaku efektif mulai pakan depan atau pada Senin, 23 Maret 2020 dan selama dua pekan.

"Kita berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penulara Covid-19," dia menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya