Menkumham: Belum Ada Warga Lapas Terpapar Virus Corona Covid-19

Yasonna mengatakan, Kemenkumham melakukan disinfektansi terhadap semua lapas dan rumah tahanan di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2020, 18:05 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 18:05 WIB
DPR dan Menkumham
Menkumham Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/1/2020). Rapat membahas 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, hingga kini belum ada narapidana yang terpapar virus Corona (Covid-19). Sejak virus Corona masuk Indonesia, Yasonna mengaku langsung melakukan langkah pencegahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Sejak wabah Covid-19 beredar, kami langsung mengambil langkah-langkah pencegahan. Kami menyadari betul bahwa lapas yang over kapasitas kami sadari dampaknya jika ada yang sampai terpapar di lapas," kata Yasonna saat rapat dengan komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Maka dari itu, Kemenkumham melakukan disinfektansi terhadap semua lapas dan rumah tahanan di Indonesia. Lalu menerapkan pembatasan secara ketat untuk tidak yang bertamu kecuali lewat video conference. Tiap petugas yang masuk juga melewati protokol ketat Corona.

"Yaitu pintu masuk harus melalui dispray seluruh tubuh dan wajib memakai masker dan APD seperti sarung tangan, wajib cuci tangan. Kami juga rutin mengeluarkan warga binaan untuk berjemur secara bertahap," tuturnya.

"Sampai sekarang karena pengaturan ketat, kami doakan semua sampai sekarang belum ada yang terpapar. Karena pintu masuk sudah kami tahan," sambungnya.

Politikus PDIP itu menambahkan, pihaknya secara bertahap telah bekerja dengan Palang Merah Indonesia (PMI) lain guna mencegah virus Corona mewabah di lapas.

"Kami kerja sama dengan PMI untuk melakukan disinfektanisasi untuk lapas-rutan se-Indonesia dan lembaga-lembaga lainnya. Ini adalah protap yang kita jaga," pungkas Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lepas 5.556 Napi untuk Cegah Penyebaran Corona di Lapas

Menkumham Raker dengan DPR Bahas RKAKL dan RKP Tahun 2020
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Raker membahas pendahuluan RKA-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melaporkan, per hari ini pihaknya sudah melepaskan 5.556 warga binaan lapas berdasarkan aturan Permenkumham 10 tahun 2020.

Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan virus corona Covid-19 di lapas yang overkapasitas. 

"Dengan permenkumham 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal. Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkumham no 10/2020 dan keputusan Menkumham No 19.PK.01.04 Tahun 2020," kata Yasonna saat rapat dengan komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Yasonna menyebut, pelepasan tersebut berdasarkan hukum dan kebijakan itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Dia minta pihaknya terus memantau.

"Kami meminta kalapas, karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, kami sudah laporkan ke presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut," ucapnya.

Meski begitu, kata, Yasonna ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa di terobos karena terganjal PP Nomor 99 tahun 2012. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo. 

"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," tuturnya.

"Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 org. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan RS pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang. Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," tandasnya. 

 

 

Data Corona 1 April 2020

Achmad Yurianto
Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Juru bicara pemerintah penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, total akumulatif pasien positif Corona Covid-19 di Indonesia hingga Rabu (1/4/2020) masih terus bertambah. Sudah ada 1.677 orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona Covid-19.

Sedangkan jumlah pasien meninggal dunia sampai hari ini bertambah 21 orang. Jadi, total yang tutup usia ada 157 orang.

"Kematian konfirmasi positif hari ini bertambah 21 orang, sehingga total 157 orang," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Meski begitu, ada pula yang sudah dinyatakan sembuh dan negatif dari virus Corona Covid-19 sebanyak 22 orang. Sehingga, totalnya sampai dengan hari ini, ada 103 orang sembuh dan negatif Corona.

Yurianto mengatakan, gambaran tersebut masih memberikan bukti bahwa penularan di luar masih terjadi, kontak dekat masih diabaikan, dan cuci tangan masih belum dijalankan dengan baik.

"Kita harap bisa bekerja sama, berperan secara aktif. Mari kita lindungi orangtua, orang rentan agar tidak tertular, karena dampaknya semakin berat untuk mereka," kata Yurianto.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya