Cegah Penyebaran Corona di Lapas, DPR Minta Jokowi Terbitkan Amnesti Tahanan Hukuman Ringan

Petugas lapas maupun rutan juga tak bisa menjamin virus Corona Covid-19 tidak akan menyebar di sana.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 01:19 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 01:19 WIB
44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Situasi pandemi Corona Covid-19 dinilai membuat khawatir kondisi para penhuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid, pemerintah perlu mengambil langkah darurat terkait Corona Covid-19.

"Saat ini ada ada dua keadaaan darurat. Pertama, masyarakat dalam keadaan darurat akibat penyebaran virus corona. Kedua, daurat lapas dan rutan yang sudah lama over capacity," kata Jazilul kepada wartawan, Minggu (29/3/2020).

Dia mengatakan, saat ini belum ada protokol pencegahan penyebaran Corona Covid-19 bagi para tahanan dan narapidana.

Petugas lapas maupun rutan juga tak bisa menjamin virus Corona Covid-19 tidak akan menyebar di sana. Maka dari itu, Jazilul mengusulkan untuk mengurangi jumlah tahanan atau narapidana agar tidak kelebihan kapasitas.

Waketum PKB ini mengusulkan pemberian amnesti kepada tahanan yang mendapatkan hukuman ringan dan statusnya belum inkrah dapat dibantarkan.

"Yang belum inkracht bisa dibantarkan, yang sudah inkrah tapi kasusnya masih ringan bisa di dilakukan pengawasan di luar Lapas," kata Jazilul. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Minta Presiden Jokowi

ilustrasi lapas
Petugas Lapas di Nusakambangan. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Jazilul pun meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil langkah berani untuk memberikan pembantaran dan pembebasan para tahanan.

Dia menuturkan, negara lain juga mengambil kebijakan tersebut di tengah pandemi Corona Covid-19 seperti di Iran.

Dia meminta pemerintah tidak terlambat mengambil kebijakan dalam keadaan darurat ini, apalagi sampai menimbulkan wabah dan korban jiwa di dalam rutan maupun lapas.

"Dalam keadaan darurat apapun bisa diambil langkah. Justru kalau sudah jatuh korban baru mengambil tindakan itu namanya terlambat," pungkas Jazilul.

 

Reporter : Ahda Bayhaqi

Sumber : Merdeka

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya