Polri: Seluruh Polda Siap Bantu Pemda Terapkan PSBB

Jika ada kota maupun provinsi lain yang ‎mengikuti langkah DKI Jakarta menerapkan PSBB maka Polda setempat akan segera berkoordinasi dengan Pemda.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2020, 05:40 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2020, 05:40 WIB
Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Perbatasan Jakarta-Depok
Polisi lalu lintas melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4/2020). Petugas menyetop kendaraan untuk menghimbau kewajiban memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, seluruh Polda sudah siap membantu Pemda dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.

"‎Polri pasti back-up kebijakan pemerintah berkaitan penanganan virus corona. Kami dukung penuh dari Mabes sampai tingkat bawah. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Argo dikutip dari Antara, Jumat (10/4/2020).

Menurut dia, berbagai persiapan sudah dilakukan Polri untuk mendukung kebijakan PSBB. Polri pun telah lebih dulu menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2020 untuk menangani Covid-19 di Tanah Air.

Operasi ini diberlakukan selama 30 hari sejak 19 Maret hingga 17 April 2020. Masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, jika ada kota maupun provinsi lain yang ‎mengikuti langkah DKI Jakarta menerapkan PSBB maka Polda setempat akan segera berkoordinasi dengan Pemda.

"Nanti Polda setempat koordinasi dengan Pemda untuk pelaksanaannya, termasuk menerapkan Surat Telegram yang sudah dibuat oleh Kapolri untuk masalah penegakan hukumnya di lapangan," katanya.

Dengan adanya Maklumat Kapolri serta beberapa Surat Telegram Kapolri terkait pedoman pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan penyebaran virus COVID-19, Argo optimistis, langkah Polri di lapangan akan sejalan dengan kebijakan daerah yang menerapkan PSBB.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


DKI Resmi PSBB

Selama PSBB, Patroli Keamanan Akan Ditingkatkan
Anggota kepolisian berpatroli keamanan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan pun menegaskan patroli keamanan baik oleh Satpol PP, TNI, hingga Polri akan ditingkatkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus rantai penyebaran COVID-19 setelah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.

PSBB ini berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kemenkes dan bisa diperpanjang dengan ‎melihat situasi dan kondisi.

Dengan diterapkannya PSBB, warga Jakarta akan terikat pada aturan. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Metro Jaya pun siap membantu Pemprov DKI untuk menjalankan PSBB.

Aparat Polda Metro dibantu TNI dan Pemda akan lebih mengintensifkan patroli untuk memantau kedisiplinan warga dalam menaati aturan PSBB.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya