Penerbangan Internasional Masih Diizinkan, Ganggu Efektivitas PSBB?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengizinkan keluar masuk penerbangan internasional dari zona merah pandemi Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 27 Apr 2020, 09:04 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 09:04 WIB
Februari 2020, 735 Pesawat Batal Terbang dari Bandara Soetta
Calon penumpang melihat layar informasi di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020). Penyebaran virus corona (COVID-19) mengakibatkan 1.835 penerbangan tujuan internasional dibatalkan dalam Februari dan Maret 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengizinkan keluar masuk penerbangan internasional dari zona merah pandemi Covid-19.

Beberapa pihak mengawatirkan kebijakan ini akan menggangu efektivitas pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB. Namun menurut Pakar Epidemiologi Universitas Padjajaran, Panji Hadisoemarto hal itu masih bisa efektif asalkan memenuhi sesuai standar protokol kesehatan.

Menurut dia hal itu bergantung pada volume penumpang dalam penerbangan tersebut. "Sangat tergantung volume penumpang dan penegakan prosedur screening dan karantina/isolasi," ujar Panji kepada Liputan6.com, Senin (27/4/2020).

Dia menyebut, screening di bandara bisa dalam bentuk pengukuran suhu badan secara ketat. Hal itu guna mengidentifikasi siapa saja yang sakit.

"Kalau pengukuran suhu di airport saya rasa perlu untuk mengidentifikasi mereka yang sakit untuk segera dirawat. Tapi pada dasarnya semua yang datang dari daerah dengan penularan harus diisolasi/karantina. Tidak perlu mengandalkan pengecekan suhu," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI, Irwan mengatakan meminta masyarakat untuk tidak mengeneralisir asumsi bahwa penerbangan internasional akan menggangu PSBB. Ia menyakini penerbangan komersial akan ditutup.

"Saya yakin untuk penerbangan komersil semua akan ditutup. Kemungkinan yang diperbolehkan itu dimaksudkan untuk penerbangan untuk pemulangan warga asing dari dalam negeri dan warga negara Indonesia dari luar negeri," ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin (27/4/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perbolehkan Penerbangan Internasional

Diketahui, Kemenhub masih memperbolehkan penerbangan internasional yang keluar masuk zona merah atau memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bisa (keluar dari zona PSBB ke luar negeri)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4/2020).

Namun, kata dia, masih tetap menggunakan protokol kesehatan dan sosial distancing.

"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, physical distancing dan di bandara akan dicek suhu badan, dan lain-lain. Kapasitas pesawat juga harus mengikuti pembatasan," ungkap Adita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya