Corona Ancam Keamanan Nasional, TNI Dorong Bahas RUU Kamnas

RUU ini dianggap penting sebagai regulasi dalam menangani ancaman nasional seperti yang terjadi di tengah pandemi virus Corona alias Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2020, 11:43 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 11:40 WIB
Kepala Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi mengatakan banyak akun media sosial yang mencatut nama dan logo TNI.
Kepala Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi mengatakan banyak akun media sosial yang mencatut nama dan logo TNI. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menilai virus Corona Covid-19 bisa menjadi sebuah ancaman keamanan nasional. Oleh karena itu, dia ingin agar pemerintah dan DPR kembali membahas RUU Keamanan Nasional.

RUU ini dianggap penting sebagai regulasi dalam menangani ancaman nasional seperti yang terjadi di tengah pandemi virus Corona alias Covid-19.

Ia mengungkapkan, saat ini Indonesia belum mempunyai sistem keamanan nasional. Sehingga, perlu Undang-Undang untuk membentuk sistem keamanan nasional, salah satunya untuk menangani virus Corona.

"Ketika kita bicara keamanan (nasional), itu tidak bicara kriminal saja. Keamanan itu ada yang namanya keamanan individu termasuk kesehatan, lingkungan, itu kan keamanan. Jadi keamanan itu mencakup seluruh aspek kehidupan negara. Jadi sekarang ini kan masalah biologi, biologi juga kan mengancam individu kan, makanya kita sebut sebagai ancaman," ujar Sisriadi di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Jadi, kata dia, keamanan nasional itu bukan hanya untuk menangani kriminalitas saja. Melainkan untuk menangani ancaman yang lainnya.

"Ancaman keamanan nasional, pertahanan juga sebagai ancaman nasional, kemudian Kamtibmas juga bagian dari keamanan nasional. Kita menggunakan istilah keamanan ini untuk yang holistik, jadi bukan bicara masalah kriminal saja," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, semestinya DPR harus membahas kembali sistem atau RUU Keamanan Nasional.

"Sebenarnya ini yang kita inginkan kalau ada masalah seperti ini (Covid-19), ini undang-undang ini yang bermain. Jadi siapa melakukan apa sudah jelas, siapa yang menjadi leading sector dalam kondisi seperti ini, leading sector jelas harus Kementerian Kesehatan. Kita yang lain ikut membantu, itu yang namanya keamanan nasional sistem holistik itu," terangnya.

Sisriadi mengatakan, sebenarnya RUU ini pernah dibahas di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, pembahasannya saat ini terhenti.

"Belum (dibahas lagi), tapi saya dengar waktu itu, cuma saya belum konfirmasi, mungkin bisa dikonfirmasi tanya ke DPR ya. Katanya itu masuk di dalam di pemerintahan Pak Jokowi yang periode dua ini, DPR sudah masukan RUU Kamnas, pembahasan RUU Kamnas dalam legislasi nasional," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Keamanan Nasional Holistik

Ia pun menjelaskan, kemanan nasional holistik itu dibagi menjadi beberapa bagian yakni keamanan publik, keamanan individu dan keamanan negara. Untuk keamanan individu itu sendiri seperti masalah kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

"Terus keamanan publik itu yang ditangani Polri, keamanan Kamtibmas, masalah penegakan hukum, itulah yang disebut pertahanan. Jadi seperti pengamanan kedaulatan negara di perbatasan, itu namanya keamanan negara. Jadi ada tiga aspek dalam keamanan nasional. Keamanan individu itu ya macem-macem itu termasuk lingkungan hidup, termasuk sistem pengamanan budaya, itu menjadi bagian (keamanan nasional)," jelasnya.

"Memang orang kalau bicara keamanan kan langsung berpikir kriminalitas, itu bagian kecil saja keamanan nasional, salah satunya itu. Tapi keamanan yang lebih umum termasuk keamanan kesehatan, keamanan masyarakat, biologis, termasuk keamanan negara. Jadi kalau ada spadan legitan itu kan, itu tidak begitu saja dilepaskan oleh TNI, tapi unsur-unsur yang lain juga membantu, kementerian Luar Negeri," tutupnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya