Liputan6.com, Jakarta Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku, khawatir terkait sidang penyerangan air keras yang tidak mampu mengungkap fakta aktor intelektual sebenarnya. Sebab, dari serangkaian sidang berjalan, Novel merasa ada kejanggalan.
"Selaras dengan fakta-fakta tentunya kita tidak boleh membiarkan apabila ada suatu apa namanya praktik peradilan sesat atau suatu permainan dalam persidangan dan itu berbahaya," kata Novel dalam diskusi 'Menyoal Persidangan Air Keras terhadap Novel Baswedan' yang dihelat oleh ICW, Senin (18/5/2020).
Novel menduga, persidangan penyerangan air keras sengaja diarahkan kepada tiga hal. Pertama, terkait motif pribadi dan bukan didasari suruhan aktor intelektual. Kedua, serangan menggunakan air accu dan bukan air keras, dan ketiga, disiramkan ke badan yang memercik ke wajah dan bukan langsung ke area muka.
Advertisement
"Ini untuk menutup upaya pembuktian guna mencari tahu siapa aktor intelektual yang menyuruh kedua terdakwa melakukan tindak kejahatan," duga Novel.
Ditambahkan Anggota Advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani, bahwa pengungkapa fakta kasus penyerangan kliennya terus mendapat jalan terjal. Menrutnya banyak pihak yang sengaja menghalangi, agar skema kasus Novel berakhir sesuai skenario, bukan fakta.
"Begitu banyak pihak-pihak yang menghalangi pengungkapan kasus ini. Narasi negatif yang menyerang pribadi Bang Novel dan lembaga," curhat Yati dalam diskusi yang sama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dua Tersangka
Dalam kasus ini dua oknum Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Diketahui, mata kiri Novel Baswedan buta akibat serangan di korneanya, dan mata kanannya tidak dapat normal kembali dan cenderung mengalami kebutaan.
Mereka mengaku menyerang Novel karena motif dendam pribadi dan bukan atas suruhan siapa pun. Mereka menilai Novel telah mengkhianati insituri Polri karena tindak-tanduknya di KPK. Akhirnya, pada 11 April 2017, mereka menjalankan upaya penyerangan terencana di kediaman Novel Baswedan hingga menyebabkan mata Novel rusak.
Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement