Satpol PP DKI Imbau Tokoh Masyarakat Ingatkan Warganya Tidak Takbir Keliling

Agar lebih efektif, Arifin meminta seluruh tokoh masyarakat kembali mengingatkan agar warganya tidak berkeliling untuk mengumandangkan takbir.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2020, 12:27 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2020, 12:27 WIB
Semarak Malam Takbiran Menyambut Idul Fitri di Tanah Abang
Warga konvoi menggunakan bus saat merayakan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2019 di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (4/6/2019). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin meminta seluruh tokoh masyarakat turut aktif mengingatkan masyarakat atas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terkhusus saat malam takbiran hari ini.

"Di sini dari seluruh masyarakat termasuk juga tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat ADRT, ADRW, ADRK, untuk sama-sama mengingatkan masyarakat kita, bahwa saat ini Jakarta statusnya masih PSBB," ujar Arifin, Sabtu (23/5/2020).

Merujuk imbauan Gubernur DKI Anies Baswedan agar tidak melakukan takbir keliling, Arifin menuturkan pihaknya akan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Untuk itu, agar lebih efektif, Arifin meminta seluruh tokoh masyarakat kembali mengingatkan agar warganya tidak berkeliling untuk mengumandangkan takbir.

Dia menuturkan, saat ini Satpol PP telah melakukan identifikasi untuk menempatkan posko-posko penjagaan di tempat-tempat strategis di jalan-jalan strategis. Posko akan dijaga anggota Satpol PP dimulai pukul 19.30 hingga 24.00 WIB.

Arifin tidak mengatakan bentuk sanksi bagi mereka yang hendak melakukan takbir keliling. Satpol PP, imbuhnya, akan memaksa kendaraan takbir keliling untuk berputar arah.

"Sanksi untuk mereka yang melakukan kegiatan takbir keliling, mereka harus kembali ke tempatnya masing-masing, ya. Dibubarkan," ujarnya.

Dia menuturkan, alasan takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sebab, dalam Pergub PSBB telah diatur kerumunan yang terdiri lebih dari lima orang akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial hingga denda mulai Rp 100 - Rp 250 ribu.

"Jadi sebagaimana imbauan pemerintah bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang, larangan untuk masyarakat yang takbir keliling silahkan takbir di masjidnya masing-masing, kalau mau satu dua orang yang takbir ya silahkan, tapi jangan berkerumun. Ya, jadi takbir keliling tidak diperbolehkan." jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetap Patuhi PSBB

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak ada pembagian zona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat lebaran nanti dengan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Dia menuturkan bahwa kondisi sebaran Covid-19 di Jabodetabek merata, sehingga menurutnya wilayah tersebut tidak ada kategori merah, kuning, ataupun hijau. Warna tersebut umumnya digunakan sebagai indikator keamanan satu wilayah.

Berdasarkan seruan itu, Anies menyampaikan seruan takbir di masjid jelang hari raya tetap dilakukan, namun dibatasi hanya 5 orang di dalam masjid. Dia juga melarang adanya takbir keliling.

"Kita laksanakan kegiatan takbir di rumah masing-masing dan masjid-masjid, teruslah mengumandangkan takbir dengan jumlah orang terbatas," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya