Monas Akan Buka pada Pekan Ketiga Juni, Anak-Anak hingga Ibu Hamil Dilarang Masuk

Kawasan wisata Monas akan dibuka kembali seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Jun 2020, 12:37 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2020, 12:32 WIB
Monumen Nasional Ditutup Akibat COVID-19
Suasana kawasan Monumen Nasional (Monas) yang ditutup, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Gubernur Anies Baswedan menutup tempat wisata di DKI Jakarta seperti Monas, Ragunan, dan museum yang dikelola Pemprov DKI selama dua pekan ke depan guna mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan wisata Monumen Nasional atau Monas, Jakarta Pusat akan dibuka kembali seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Rencananya, Monas akan dibuka pada pekan ketiga atau antara tanggal 15-21 Juni 2020.

Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Isa Sianturi mengatakan, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan virus corona Covid-19.

Saat pembukaan awal, kata dia, masyarakat dengan kategori anak-anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia (lansia) belum diizinkan masuk kawasan Monas.

"Sesuai yang disampaikan oleh Pak Gubernur untuk tahap pertama. Untuk anak-anak dan ibu hamil belum diberikan kesempatan, nanti sambil lihat perkembangan di lapangan," kata Isa saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (7/6/2020).

Selain itu, dia menyatakan, jumlah pengunjung yang datang ke kawasan Monas juga akan dibatasi, yakni maksimal 50 persen dari jumlah pengunjung hari biasa.

Isa membeberkan, biasanya dalam setiap satu jam sekali, sebanyak 200 orang mendapatkan tiket untuk naik ke Tugu Monas dan museum.

"Kemungkinan kita batasi maksimal 50 persen dulu, ya 25 persen lah sambil dievaluasi karena tempatnya terbatas," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

PSBB Masa Transisi

Cegah Penyebaran Covid-19, HIPMI Jaya Sumbang Masker dan APD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan pada acara penyerahan bantuan masker, APD sepatu boot dan hand sanitizer di Balaikota Jakarta, Kamis (9/4/2020). Bantuan tersebut guna meringankan warga Jakarta selama masa pandemi Corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. Dia pun membeberkan aturan transportasi selama PSBB masa transisi ini.

Anies tetap berpedoman dengan kebijakan selama PSBB, yakni kapasitas kendaraan dikurangi sebanyak 50 persen. Namun untuk mereka yang berasal dari satu keluarga yang sama, maka aturan tersebut tidak berlaku lagi di masa transisi.

"Kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan, motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen kecuali bila digunakan oleh suatu keluarga mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas motor silakan boncengan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.

Kemudian untuk kendaraan umum, seperti bus, kereta commuter, MRT, angkutan kota, taksi, Anies menegaskan masih mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya