Liputan6.com, Jakarta - p Sejumlah wilayah, sudah memulai masa transisi dengan terus melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk persiapan era new normal. Salah satunya di Jakarta.
Setelah masa transisi dilonggarkan, perkantoran dan pusat perbelanjaan mulai dibuka 50 persen. Sebagian warga Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang bekerja di Jakarta mulai menggunakan KRL. Akibatnya, kembali terjadi penumpukan penumpang di sejumlah stasiun meski new normal belum berlaku.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan deputi dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, serta BNPB, untuk merekomendasikan atau mengusulkan jam kerja sif, demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.
Advertisement
"Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sif," kata Tjahjo, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Adapun pembagian sistem sif, yakni pukul 07.30-15.00 WIB dan pukul 10.00-17.30 WIB.
"Bila disetujui, sistem kerja sif akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," jelas Tjahjo.
Namun, dia mengingatkan, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang sistem kerja sif jelang era new normal, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," jelas Tjahjo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Data KAI
Menurut Tjahjo, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan, penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.
"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," jelas Tjahjo.
Pada rapat tersebut, juga menyiapkan beberapa alternatif kebijakan. Dari ASN, BUMN, dan swasta diberlakukan sif atau hanya swasta. Kemudian pemberlakuan sif Senin-Jumat atau Senin dan Jumat saja.
"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yg memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkas Tjahjo.
Advertisement