Asisten Pribadi Imam Nahrawi Hadapi Vonis Kasus Suap Dana Hibah KONI

Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp 300 subsider 6 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2020, 08:57 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 08:56 WIB
Miftahul Ulum
Terdakwa Miftahul Ulum tiba untuk menjalani sidang tuntutan secara online di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi itu akan menghadapi tuntutan kasus dugaan suap dana hibah KONI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten pribadi mantan Menteri Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ulum merupakan terdakwa kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Siang Miftahul Ulum, putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).

Ulum sebelumnya dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp 300 subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Ulum menerima suap dana hibah KONI bersama mantan Menpora Imam Narawi.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ujar Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2020.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis. Untuk hal memberatkan, Ulum dianggap telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia.

Ulum juga dianggap tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Dia juga dianggap berperan sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Sementara hal yang meringankan, aspri Imam Nahrawi itu dianggap bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dakwaan

Miftahul Ulum
Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum seusai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2020). Berkas perkara tersangka Miftahul Ulum terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dari bekas Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Perbuatan Ulum dilakukan bersama-sama dengan mantan Menpora Imam Nahrawi.

Penerimaan suap oleh Ulum dilakukan secara bertahap dalam dua kegiatan. Pertama, terkait pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games. KONI mengajukan proposal senilai Rp 51,5 miliar.

Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora, mengarahkan Ending dan Jhonny berkoordinasi ke Ulum dengan mengatakan, "Saya memang KPA, tapi untuk persetujuan proposal bapak tetap harus menemui Miftahul Ulum untuk nego supaya bisa ada percepatan."

Ending kemudian menindaklanjuti arahan Mulyana dengan berkoordinasi dengan Ulum. Selama koordinasi tersebut, keduanya sepakat menentukan fee 15-19 persen bagi pihak Kemenpora termasuk untuk Imam Nahrawi.

Kemudian, realisasi fee tahap pertama sebesar 70 persen yakni Rp 21 miliar, diberikan secara bertahap. Jhonny meminta pihak bank mencairkan uang senilai Rp 10 miliar. Kemudian memerintahkan Ending untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan Rp 9 miliar kepada Imam melalui Ulum.

Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar. Seperti proposal pertama, realisasi fee dilakukan secara bertahap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya