Ditjenpas Proses Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tengah memproses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Jun 2020, 11:02 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2020, 10:30 WIB
FOTO: John Kei dan Kelompoknya Dibekuk Polisi
Polisi menggiring kelompok John Kei saat rilis kasus premanisme di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER karena kecewa atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, usulan Bapas Bogor ini telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.

"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, setelah nantinya dilaksanakan sidang TPP Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang akan mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan usulan pencabutan bersyarat John Kei." ujar Rika di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).

 

Rika menerangkan, Bapas Bogor mengeluarkan SK pencabutan bebas bersyarat John Kei karena yang membimbing dan mengawasi adalah pihak Bapas Bogor.

Bapas Bogor sendiri sudah mengeluarkan surat pencabutan pembebasan bersyarat sementara. Keputusan ini dilakukan berdasarkan pemantauan yang dilakuan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor, di mana John Kei dinyatakan telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyaratnya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka.

John Kei ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pasal 55 KUHP jo pasal 340 KUHP pada 21 Juni 2020. Saat itu Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai Klien Pemasyarakatan Bapas Bogor pada 24 Juni 2020," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gelar Sidang

Rika menuturkan, Bapas Bogor mengelar persidangan untuk menentukkan nasib PB (Pembebasan Bersyarat) John Kei pada 25 Juni 2020.

Salah satu poin penting, mekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat Jhon Kei.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya