Liputan6.com, Jakarta Pembuatan e-KTP oleh terpidana Kejaksaan Agung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dipertanyakan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dalam database kependudukan, yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," kata Zudan, Selasa (7/7/2020).
Advertisement
Dia menuturkan, Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra.
"Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI," jelas Zudan.
Menurut dia, sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan.
"Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," ungkap Zudan.
Menurut dia, agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan.
"Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. Namun, KTP elektroniknya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," tuturnya.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sesuai dengan Pasal 8 UU No 24 Tahun 2013
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Pasal 8 UU No 24 Tahun 2013, yaitu salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
"Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan (Djoko Tjandra) adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," tutur Zudan.
Menurut dia, dalam database kependudukan, data yang bersangkutan selama 9 (sembilan) tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman.
"Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan. Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el," pungkasnya.
Advertisement