Update Corona 11 Juli: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 1.671, Total Jadi 74.018 Orang

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 10 Juli 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 11 Jul 2020, 15:42 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2020, 15:40 WIB
Achmad Yurianto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (27/5/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus positif Covid-19 kembali mengalami peningkatan. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, hari ini ada penambahan kasus positif baru sebanyak 1.671 orang.

"Sehingga total akumulatif pasien positif Covid-19 mencapai 74.018 orang," ungkap Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (11/7/2020). 

Seiring penambahan kasus positif di Tanah Air, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 juga terus bertambah. Per hari ini terjadi penambahan pasien sembuh sebanyak 1.190 orang.

Maka total kasus sembuh di Indonesia secara akumulatif telah mencapai 34.719 orang. 

Sedangkan total pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Indonesia pada hari ini telah mencapai 3.535 orang. Angka tersebut setelah terjadi penambahan kasus meninggal akibat Covid-19 sebanyak 66 orang. 

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 10 Juli 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Virus Covid-19 Bisa Bertahan di Udara Selama 8 Jam

Virus Corona COVID-19 dari Mikroskop
Gambar menggunakan mikroskop elektron yang tak bertanggal pada Februari 2020 menunjukkan virus corona SARS-CoV-2 (kuning) muncul dari permukaan sel (biru/pink) yang dikultur di laboratorium. Sampel virus dan sel diambil dari seorang pasien yang terinfeksi COVID-19. (NIAID-RML via AP)

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengubah pandangan mereka mengenai penularan Covid-19. Organisasi itu mempertimbangkan kemungkinan virus menyebar di udara.

Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Subandrio mengatakan, virus Covid-19 bisa bertahan di udara yang sirkulasinya kurang baik sampai 8 jam.

"Di udara bisa bertahan sampai 8 jam. Kalau droplet kan kalau keluar langsung jatuh ke lantai sampai 2 meter. secara teori, kalau bicara pelan, air borne virusnya memang tidak terlalu banyak, tetapi kalau bicaranya keras bisa banyak," kata Amin dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (11/7/2020).

Dia menuturkan, di rumah sakit, dengan aliran udara dan tekanannya besar, misalnya pemasangan ventilator, bisa mengubah droplet menjadi partikel kecil yang terbang namanya air borne. Dan resiko tertularnya tinggi.

"Ini sudah sejak awal dibahas sebenarnya di rumah sakit. Virus yang air borne itu risiko tertularnya lebih tinggi. Kalau di luar orang kemudian baru menyadari kalau di ruangan, terutama yang pakai AC itu, udaranya diputar-putar di situ saja tidak ada perputaran," jelas Amin.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kelemahan Virus Corona
Ilustrasi Pandemi Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya