Anies: Secara Teknis Penambahan Lahan di Ancol Adalah Reklamasi

Anies memastikan bahwa penambahan lahan di kawasan Ancol itu berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Jul 2020, 11:38 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2020, 11:36 WIB
Melihat Lebih Dekat Proyek Reklamasi Ancol
Petugas keamanan berjalan di lokasi proyek reklamasi Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Polemik Reklamasi Ancol terjadi setelah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 terkait izin pelaksanaan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) merupakan bentuk reklamasi.

Dia menyatakan, penambahan lahan kawasan tersebut merupakan hasil dari pengerukan sejumlah sungai dan waduk di Jakarta.

"Dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi. Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini tentang reklamasi 17 pulau," kata Anies dalam akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (13/7/2020).

Menurut Anies, reklamasi itu juga bertujuan untuk mencegah ibu kota dari bencana banjir. Kemudian, reklamasi di Ancol Barat ini juga ditujukan untuk kepentingan umum dan tanpa mengganggu keadilan.

“Yang 17 pulau itu tidak sejalan dengan kepentingan umum, ada permasalahan dengan hukum, mengganggu rasa keadilan. Sementara yang di Ancol ini adalah proyek pemerintah untuk melindungi warga Jakarta dari banjir," ucapnya.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menyebut, proses pengerukan dan pengelolaan proyek reklamasi kawasan Ancol itu dilakukan oleh pemerintah.

"Apalagi program ini tidak mengganggu kegiatan nelayan, tidak menghalangi aliran sungai manapun menuju laut, dan ini sudah berlangsung selama 11 tahun," jelas Anies.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tak Ganggu Nelayan

Melihat Lebih Dekat Proyek Reklamasi Ancol
Suasana di lokasi proyek reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Polemik Reklamasi Ancol terjadi setelah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 terkait izin pelaksanaan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Reklamasi Ancol menurut Anies tidak menggangu nelayan dan ini dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah.

"Jadi pengerukannya oleh pemerintah, pengelolaan lahannya oleh pemerintah, dan pemanfaatannya untuk seluruh rakyat. Apalagi program ini tidak mengganggu kegiatan nelayan, tidak menghalangi aliran sungai manapun menuju laut, dan ini sudah berlangsung selama 11 tahun," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya