Update Corona Kamis 16 Juli: Pasien Covid-19 Sembuh 1.295, Total 40.345 Orang

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 15 Juli 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh RinaldoDevira Prastiwi diperbarui 16 Jul 2020, 15:45 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 15:43 WIB
Achmad Yurianto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/6/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah angka kasus sembuh Corona Covid-19 semakin bertambah dari hari ke hari di Indonesia.

Pada hari ini, Kamis (16/7/2020), sebanyak 1.295 orang dinyatakan sembuh dan negatif dari Corona Covid-19.

"Dengan demikian totalnya mencapai 40.345 orang yang sembuh," ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Sementara itu, penambahan kasus positif Corona Covid-19 pada hari ini ada 1.574 orang. Sehingga, total akumulatif ada 81.668 orang terkonfirmasi terinfeksi virus Corona Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.

Kemudian, jumlah pasien meninggal dunia ada 76 orang pada hari ini. Jadi, total akumulatifnya hingga saat ini, sebanyak 3.873 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 15 Juli 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Warga Desa Lebih Patuh PSBB

Ilustrasi Keindahan Alam Bali
Pertanian di pedesaan Bali. (Bola.com/Pixabay)

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan menyebut, PSBB di desa lebih patuh daripada di kota.

Hal ini bisa dilihat dari jumlah kasus Covid-19 di desa yang lebih sedikit daripada di kota-kota besar. Laju insidensi di desa juga relatif lebih lambat daripada di kota.

"PSBB terbaik itu di desa, lebih patuh daripada di kota," ujar Lilik dalam diskusi bertema 'Mencegah Pandemi Dalam Skala Nasional, Bisakah?' di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Walaupun saat ini PSBB sudah dilonggarkan, ia melihat pada saat masa PSBB lalu, penduduk desa betul-betul mengikuti arahan kepala desanya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Lilik melihat jumah penduduk desa yang jauh lebih sedikit daripada di kota memungkinkan para kepala desa untuk lebih menjangkau rakyatnya.

Sehingga, edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan akan benar-benar dipahami dan dikerjakan oleh masyarakat.

"Para kepala desa lebih bisa memantau rakyatnya. Apa yang diminta kepala daerahnya, dikerjakan," ujar Lilik.

Walaupun begitu, Lilik mengingatkan untuk tidak menggeneralisir semua kota-kota besar di Indonesia tidak patuh terhadap protokol kesehatan yang sudah dibuat.

Berdasarkan data zonasi risiko terakhir, ada 54 kabupaten/ kota yang tidak terdampak dan 48 kabupaten/ kota yang berada di zona hijau. Sebagian dari kabupaten/kota tersebut tidak terdiri dari kota-kota besar saja.

"Memang PSBB di desa lebih baik, tapi kita tidak bisa menggeneralisir kalau kota-kota besar tidak patuh PSBB," ujar Lilik.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Liputan 6 default 2
Ilustraasi foto Liputan6

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009.

Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona.

Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya